Special Plan: Eks Wamenaker Noel: Saya banyak selamatkan uang rakyat dibanding KPK
Eks Wamenaker Noel: Saya banyak selamatkan uang rakyat dibanding KPK
Special Plan – Jakarta – Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, mengatakan bahwa dirinya telah menghemat lebih banyak dana rakyat dibandingkan tindakan pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat berbicara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, ia menyatakan bahwa usaha pencegahan korupsi selama menjabat sebagai wamenaker memberikan dampak yang lebih besar bagi keuangan negara.
“KPK dengan saya lebih banyak menyelamatkan duit rakyat ya saya, bukan KPK. Kita adu saja KPK dengan saya,” ujar Noel.
Dalam penjelasannya, Noel menyebutkan bahwa salah satu kebijakan penting yang ia terapkan adalah melarang praktik penahanan ijazah di industri penerbangan. Pada masa jabatannya, terdapat skema di mana pramugari dibebani biaya tebusan sebesar Rp40 juta per ijazah. Dengan menegakkan aturan tersebut, ia menilai telah menyelamatkan dana negara sebesar Rp400 miliar jika ada 10 ribu pramugari yang terkena dampak.
“Belum tenaga kerja medis yang lain, dokter. Dokter itu diperas sampai Rp300 juta, berapa banyak dokter yang saya selamatkan? Belum buruh-buruh tenaga kerja yang lain, belum outsourcing,” katanya.
Noel juga menyoroti kebijakan pemberantasan praktik korupsi di sektor tenaga kerja. Ia mengungkapkan bahwa biaya pemrosesan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) selama menjabat diklaimnya telah mengurangi beban rakyat. Namun, ia secara jujur mengakui kesalahan dalam menerima uang sebesar Rp3 miliar sebagai “bonus” atas bantuan yang ia berikan kepada seorang pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). “Ternyata itu salah, ya saya akui salah. Kemudian ada tuduhan baru lagi sekarang yang Rp1 miliar suap, saya bilang gila ini,” tuturnya.
Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
Kasus korupsi yang menimpa Noel melibatkan dugaan pemerasan para pemohon sertifikasi K3 dan penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai wamenaker. Ia didakwa melakukan pemerasan terhadap para pihak yang mengajukan lisensi atau sertifikat K3 senilai Rp6,52 miliar. Selain itu, Noel diduga menerima uang gratifikasi senilai Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta.
Dalam perkara ini, Noel diancam pidana penjara berdasarkan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU yang sama. Selain hukuman pokok, ia juga diancam denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Uang pengganti yang dikenakan adalah Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.
Terdakwa Lainnya dan Hukuman yang Diterima
Perkara ini melibatkan 10 terdakwa lainnya, termasuk beberapa pejabat Kemenaker. Mereka dituduh melakukan pemerasan dan gratifikasi dalam proses pengurusan sertifikasi K3. Berikut adalah hukuman yang diterima masing-masing terdakwa:
Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut 3 tahun penjara; Fahrurozi 4 tahun 6 bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing 5 tahun 6 bulan penjara; Irvian Bobby Mahendro Putro 6 tahun penjara; serta Hery Sutanto 7 tahun penjara.
Para terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, beberapa di antara mereka diancam membayar uang pengganti karena menikmati aliran dana korupsi. Hery Sutanto diwajibkan memberikan Rp4,73 miliar; Subhan Rp5,8 miliar; Gerry Aditya Herwanto Putra Rp13,26 miliar; Irvian Bobby Mahendro Putro Rp60,32 miliar; Sekarsari Kartika Putri Rp42,67 miliar; Anitasari Kusumawati Rp14,49 miliar; Supriadi Rp19,81 miliar; serta Fahrurozi Rp233,01 juta. Masing-masing dengan subsider 2 tahun penjara.
Pemohon yang Terkena Dampak
Korban dari praktik pemerasan ini antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati. Mereka diwajibkan membayar dana yang diambil oleh para terdakwa.
“Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Bobby Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta,” ucap Noel.
Selain itu, dugaan pemerasan juga menguntungkan Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,
