Key Discussion: Anggota DPR usulkan pengalokasian dana untuk bioskop desa

Anggota DPR Usulkan Pengalokasian Dana untuk Bioskop Desa

Jakarta, Rabu

Key Discussion – Dalam upaya mendorong pengembangan industri film di daerah, sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan alokasi dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Usulan ini bertujuan untuk membangun 1.000 layar bioskop di desa, yang bisa menjadi platform penting bagi rumah produksi kecil dalam memperluas jangkauan karya mereka. Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra, Rahmawati, mengemukakan ide ini selama forum diskusi Panja Kreativitas dan Distribusi Film Nasional yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. “Mungkin lintas mitra bisa siapkan insentif fiskal bagi produser kecil dan daerah, serta alokasikan anggaran untuk 1.000 layar bioskop desa dari APBN 2027,” kata Rahmawati dalam sesi rapat dengar pendapat.

“Mungkin lintas mitra bisa siapkan insentif fiskal bagi produser kecil dan daerah, serta alokasikan anggaran untuk 1.000 layar bioskop desa dari APBN 2027,” katanya.

Rahmawati menekankan bahwa dengan adanya bioskop desa, rumah produksi kecil akan lebih mudah menayangkan karya mereka, sehingga bisa bertahan dan berkembang di tengah tantangan pasar yang kompetitif. Menurutnya, banyak produser lokal kesulitan memperoleh akses ke jaringan bioskop besar, yang menjadi hambatan utama bagi pertumbuhan industri film di tingkat desa. “Ini saran agar produser kecil bisa hidup,” ujarnya. Dengan adanya bioskop desa, diperkirakan akan tercipta lebih banyak peluang ekonomi dan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati film buatan lokal, serta memperkuat budaya film di lingkungan terpencil.

Selain Rahmawati, anggota Komisi VII dari Fraksi Nasdem, Rico Sia, juga memberikan saran terkait pengembangan film. Ia menyarankan produser film untuk berdiskusi lebih awal dengan pihak bioskop, agar bisa memahami kebutuhan dan preferensi pemutaran film. “Coba deh duduk diskusi dengan para exhibitor sebelum kita bikin film, menyampaikan gagasan kita, memberitahukan apa yang kita mau buat, dan minta masukan dari mereka,” katanya. “Dengan demikian, kita sudah memenangkan satu poin bahwa mereka memasukkan ide yang kita inginkan ke dalam film yang akan diproduksi,” lanjut Rico. Saran ini bertujuan mengurangi kesenjangan antara produser dan pengelola bioskop, serta meningkatkan kolaborasi dalam industri kreatif.

“Coba deh duduk diskusi dengan para exhibitor sebelum kita bikin film, menyampaikan gagasan kita, memberitahukan apa yang kita mau buat, minta masukan dari mereka,” katanya.

Menanggapi usulan tersebut, perwakilan dari PH Black & White Pictures mengatakan bahwa bioskop besar belum sepenuhnya membuka akses diskusi bagi produser kecil. Menurut mereka, keterbukaan komunikasi masih terbatas, sehingga banyak karya lokal yang tidak diperhatikan secara maksimal. Hal ini berdampak pada minimnya penayangan film-film yang menampilkan potensi daerah, seperti tradisi, seni, atau kebudayaan setempat. “Keterbatasan akses rumah produksi untuk menayangkan film di jaringan bioskop juga dinilai dapat menghambat produksi film yang menampilkan keunikan budaya lokal,” tambah anggota Komisi VII. Dengan adanya bioskop desa, diharapkan masyarakat bisa lebih mudah mengakses film buatan daerah, yang selama ini sering diabaikan oleh bioskop besar.

Di sisi lain, anggota Komisi VII dari Fraksi Golkar, Andhika Satya Wisastho, mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Ia menilai bahwa aturan yang berlaku sejak 2009 tidak lagi relevan dengan dinamika industri film saat ini. “Saya kira kondisi di 2009 dan 2026 sudah sangat berbeda terkait perkembangan perfilman di Indonesia,” jelas Andhika. Ia menambahkan bahwa perlu ada perubahan regulasi untuk memastikan keberlanjutan industri film, termasuk memberikan ruang bagi produser lokal dalam memperluas distribusi karya mereka.

“Saya kira kondisi di 2009 dan 2026 sudah sangat berbeda terkait perkembangan perfilman di Indonesia,” katanya. “Saat ini saya mengusulkan kalau memungkinkan, Komisi VII juga bisa mengadakan terkait revisi undang-undang perfilman,” tambah Andhika.

Pengusulan revisi undang-undang ini dianggap penting karena sistem distribusi film yang berlaku kini dinilai tidak lagi mendukung keberagaman konten lokal. Banyak produser kecil merasa terbatas dalam pengambilan keputusan produksi, karena kebijakan distribusi cenderung diatur oleh pihak-pihak besar. “Dengan revisi ini, diharapkan akan ada kebijakan yang lebih inklusif dan memperkuat peran bioskop desa sebagai bagian dari ekosistem film nasional,” imbuh Andhika. Dalam diskusi, beberapa anggota DPR juga menyepakati bahwa pendekatan kolaboratif antara produser, bioskop, dan pemerintah adalah kunci untuk memajukan industri film di berbagai tingkat.

Menurut Rahmawati, pengalokasian dana untuk bioskop desa bukan hanya akan mendukung produksi film, tetapi juga memperkaya kehidupan budaya masyarakat. “Bioskop desa bisa menjadi medium untuk memperkenalkan nilai-nilai lokal dan mengembangkan identitas wilayah,” katanya. Ia menambahkan bahwa program ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekonomi kreatif yang lebih merata. Sementara Rico Sia memandang bahwa komunikasi yang lebih intensif antara produser dan bioskop akan mengurangi risiko kesenjangan dalam distribusi film, serta meningkatkan kualitas karya yang diproduksi.

“Bioskop desa bisa menjadi medium untuk memperkenalkan nilai-nilai lokal dan mengembangkan identitas wilayah,” katanya.

Beberapa anggota DPR juga menyoroti pentingnya pendidikan dan pelatihan bagi produser muda. Mereka menilai bahwa di samping fasilitas fisik seperti bioskop desa, perlunya dukungan teknis dan sumber daya manusia yang terlatih untuk memastikan kualitas produksi film lokal. “Selain fisik, produser juga butuh pengetahuan tentang manajemen film, pemasaran, dan pengelolaan anggaran,” tambah Rico Sia. Dengan adanya bioskop desa dan pelatihan yang memadai, diharapkan akan muncul generasi produser baru yang mampu berkontribusi pada industri perfilman nasional.

Menurut data dari K