Meeting Results: Kemenpar lakukan penertiban pada akomodasi yang tak punya izin usaha
Kemenpar lakukan penertiban pada akomodasi yang tak punya izin usaha
Meeting Results – Jakarta – Kementerian Pariwisata (Kemenpar) terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan sektor pariwisata dengan melakukan penertiban terhadap akomodasi yang belum memiliki izin usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua unit penginapan yang terdaftar dalam platform agen perjalanan daring (OTA) memenuhi persyaratan administratif yang berlaku. Plt. Deputi Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa, menjelaskan bahwa pemerintah melakukan koordinasi dengan OTA-OTA asing sebagai bagian dari upaya penyelarasan data. Menurutnya, data perizinan bisa diakses melalui sistem Online Single Submission (OSS), tetapi karena jumlah akomodasi yang perlu diperiksa mencapai ribuan, maka dibutuhkan sistem yang lebih efisien.
“Kita sedang dalam tahap membangun sistem yang namanya ePA. Jadi nanti data, sistem secara teknologi, OTA-OTA itu juga menggunakan ePA yang bisa dihubungkan ke Kementerian Pariwisata, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data,” ujarnya.
Menurut Rizki, ePA (Electronic Permit Administration) akan menjadi alat utama dalam memudahkan proses verifikasi izin usaha. Sistem ini dirancang agar OTA dapat mengintegrasikan data akomodasi mereka ke Kemenpar, sehingga setiap penginapan yang tidak memiliki izin bisa terdeteksi secara real-time. Dengan adanya ePA, pemerintah bisa melacak pelaku usaha yang belum mematuhi aturan, terutama dalam hal pemasaran dan penyajian informasi kepada masyarakat. “Sistem ini akan memastikan bahwa setiap akomodasi yang dipasarkan melalui OTA memiliki persetujuan resmi, sehingga konsumen bisa lebih yakin terhadap kualitas layanan,” tambah Rizki.
Dalam upayanya untuk meningkatkan kepatuhan, Kemenpar juga mendorong seluruh pelaku usaha akomodasi di Indonesia untuk memperoleh izin usaha sesuai hukum yang berlaku. “Ke depan, semua nomor izin berusaha akan ditampilkan dalam platform pemesanan daring secara bertahap,” kata Rizki. Hal ini diharapkan bisa memberikan kejelasan bagi calon pengunjung yang ingin memilih penginapan dengan izin resmi. Rizki menegaskan bahwa ePA akan menjadi bagian dari sistem pengelolaan pariwisata yang lebih terstruktur, sekaligus memperkuat kerja sama dengan OTA di luar negeri.
Program Coaching Clinic untuk Mempercepat Proses Pendaftaran
Dalam upaya mendorong pelaku usaha akomodasi mendapatkan izin usaha, Kemenpar menawarkan program coaching clinic. Program ini bertujuan memberikan bimbingan, pelatihan, dan pendampingan strategis kepada pengelola akomodasi, khususnya para pemilik usaha yang masih kesulitan dalam mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berbasis risiko. “Ini menjadi tugas bersama untuk memperbaikinya,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam acara Rakornas Pariwisata 2026 yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan di Jakarta.
Widiyanti menjelaskan bahwa program coaching clinic akan membantu pelaku usaha dalam memahami langkah-langkah administratif yang diperlukan untuk mendaftar izin usaha. “Dengan adanya program ini, kami ingin memastikan bahwa semua akomodasi bisa memenuhi standar kepatuhan, baik dalam hal teknis maupun pemasaran,” ujarnya. Menurutnya, pelaku usaha yang belum memiliki izin berpotensi menciptakan ketidakseimbangan dalam pasar, sehingga perlunya pendekatan yang lebih terarah.
Peningkatan Pendataan Akomodasi di Bali
Dalam pembicaraannya, Widiyanti menyoroti peningkatan tren pendataan akomodasi di daerah-daerah seperti Bali. “Pada bulan Maret 2026, kami melihat adanya peningkatan signifikan dalam pendaftaran pengelola vila,” kata dia. Rizki Handayani Mustafa menambahkan bahwa hal ini dipicu oleh kebijakan pemerintah yang mulai disosialisasikan secara luas. “Para pemilik akomodasi mulai sadar bahwa memiliki izin usaha adalah langkah penting untuk meningkatkan daya saing usaha mereka,” ujarnya.
Sebagai bagian dari strategi penertiban, Kemenpar akan meluncurkan pilot project yang fokus pada lima destinasi wisata utama, yaitu Bali, DKI Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Tujuan dari pilot project ini adalah menguji keefektifan sistem ePA dan program coaching clinic sebelum diterapkan secara nasional. “Dengan fokus pada destinasi yang menjadi pusat aktivitas pariwisata, kami yakin langkah ini akan memberikan dampak lebih besar,” kata Widiyanti.
Kemenpar juga menekankan pentingnya pengelola OTA mendirikan kantor resmi di Indonesia. “Dengan memiliki kantor di dalam negeri, OTA bisa lebih memahami proses administrasi lokal dan memastikan keakuratan data yang mereka sampaikan,” ujarnya. Rizki menyatakan bahwa ini adalah langkah untuk memperkuat hubungan kerja sama antara pemerintah dan sektor swasta. “Koordinasi yang lebih baik akan mengurangi kesalahan dalam pengelolaan akomodasi,” lanjutnya.
Perkembangan Data Akomodasi Terdaftar dalam OSS
Berdasarkan data yang diumumkan per 13 Mei 2026, lebih dari 100 ribu unit usaha akomodasi telah terdaftar dalam sistem OSS. Angka ini meningkat sebesar 45,4 persen sejak program ini diluncurkan pada 31 Maret tahun lalu. Namun, masih ada sekitar 470 ribu akomodasi yang belum memiliki izin usaha. Rizki menjelaskan bahwa keberadaan akomodasi tanpa izin berdampak pada kualitas layanan dan k
