Important Visit: Kuasa Hukum Pertanyakan Penghentian Penyelidikan Pencurian di Jakarta Pusat
Important Visit ke Polres Metro Jakarta Pusat menjadi sorotan publik setelah kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, SH., MH., mengkritik keputusan penghentian penyelidikan atas laporan dugaan pencurian. Iskandar menyatakan bahwa penghentian penyelidikan dianggap terlalu dini karena penyidik belum melakukan pemeriksaan terhadap VL, yang diduga sebagai pelaku kejahatan. “Dalam Important Visit ini, kami menilai keputusan penyidik tidak objektif dan kurang teliti,” tambahnya.
Detail Kasus yang Memicu Important Visit
Kasus bermula pada 17 Februari 2026, saat Bangun Paulus Tudungta menyadari transaksi tidak wajar di rekening Bank BCA miliknya. Dari data mutasi rekening yang didapat dari pihak bank, terjadi serangkaian transfer dan penarikan uang tunai dalam rentang waktu 05.23 WIB hingga 05.40 WIB, dengan total kerugian mencapai Rp 19.250.000. Pada Important Visit ke Polres, kuasa hukum mengungkapkan bahwa rekaman CCTV di minimarket menjadi bukti penting dalam mengidentifikasi sosok yang diduga melakukan kejahatan, yaitu VL.
“Dari hasil Important Visit yang kami lakukan, transaksi tersebut menimbulkan kecurigaan, sehingga klien kami langsung mengecek lokasi mesin ATM dan memperhatikan rekaman CCTV,” ujar Iskandar.
Alasan Penghentian Penyelidikan yang Dinilai Kurang Memadai
Laporan polisi Nomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan tertanggal 20 April 2026. Penyidik menyatakan bahwa kejadian tersebut tidak memenuhi syarat sebagai tindak pidana. Iskandar menilai hal ini tidak seimbang, karena penyidik belum memeriksa VL secara langsung atau mengumpulkan informasi lebih rinci dari Bank BCA maupun minimarket. “Dalam Important Visit ini, kami menegaskan bahwa proses penyelidikan harus berjalan lengkap sebelum menyimpulkan kasus sebagai non-pidana,” jelasnya.
Kuasa hukum mengingatkan bahwa keputusan penghentian penyelidikan perlu didasarkan pada fakta, bukan hanya asumsi. “Tidak ada kesimpulan yang dapat dibuat tanpa memverifikasi saksi-saksi dan alat bukti secara utuh,” tegas Iskandar. Pada Important Visit, ia juga meminta penyidik untuk mempertimbangkan kemungkinan VL sebagai pelaku utama, bukan hanya korban.
Permintaan untuk Melanjutkan Proses Hukum
Iskandar menyatakan bahwa penghentian penyelidikan bisa mengurangi peluang mengungkap fakta secara lengkap. Ia menegaskan bahwa semua bukti, seperti rekaman CCTV dan data transaksi, harus diuji dalam penyelidikan yang profesional. “Kami berharap dalam Important Visit berikutnya, penyidik akan memastikan kebenaran fakta sebelum mengambil keputusan,” tambahnya.
Sebagai respons, Bangun Paulus Tudungta mengajukan pengaduan ke Kapolri, instansi pengawas internal Polri, KPK, dan 14 instansi lainnya. Kuasa hukum meminta laporan dugaan pencurian tersebut dibuka kembali, dilakukan pemeriksaan terhadap VL beserta saksi-saksi relevan, serta evaluasi terhadap proses penyelidikan yang dijalani. “Dalam Important Visit ini, kami ingin memastikan proses hukum objektif, transparan, dan tidak terpengaruh oleh prasangka,” tutur Iskandar.
Dasar Hukum yang Dipertimbangkan
Kuasa hukum mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana. Menurut Iskandar, kedua peraturan tersebut memastikan penyidik harus menyelidiki semua kemungkinan pelaku sebelum menyimpulkan kasus sebagai non-pidana. “Dalam Important Visit ini, kami menegaskan bahwa penyidik wajib membuktikan keterlibatan VL secara jelas.”
Ia menjelaskan, alasan penghentian penyelidikan perlu didukung oleh bukti kuat, bukan hanya persepsi. “Tanpa memeriksa VL, kita tidak tahu apakah ia benar-benar melakukan pencurian atau hanya menjadi korban,” tambah Iskandar. Dalam Important Visit, ia juga menyoroti keterlibatan Bank BCA dan minimarket dalam penyelidikan ini.
Perbedaan Pandangan antara Kuasa Hukum dan Penyidik
Kuasa hukum mempertanyakan apakah penyidik sudah memenuhi kewajiban mengumpulkan informasi dari semua pihak terkait. Mereka menilai bahwa kasus ini memiliki potensi menjadi tindak pidana, sehingga perlu diperiksa lebih lanjut. “Dalam Important Visit ke Polres, kami mengharapkan penyidik melanjutkan proses hukum untuk menjaga keadilan,” tambah Iskandar.
Sementara itu, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat mengklaim bahwa bukti-bukti yang disajikan tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan VL. Mereka menegaskan bahwa penghentian penyelidikan diambil setelah memastikan tidak ada indikasi kejahatan yang jelas. Meski demikian, kuasa hukum tetap mempertahankan pendiriannya dalam Important Visit, meminta evaluasi terhadap