Ribuan

Historic Moment: Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Apresiasi Bareskrim Polri Usut Perkara Dugaan Fraud Rp 2,5 Triliun

Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Berharap Penegakan Hukum Terus Berjalan Transparan Historic Moment - Sejumlah ribuan pihak yang dirugikan oleh

Desk Ribuan
Published Juni 28, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Ribuan Korban PT Dana Syariah Indonesia Berharap Penegakan Hukum Terus Berjalan Transparan

Historic Moment – Sejumlah ribuan pihak yang dirugikan oleh kegiatan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI) menyampaikan dukungan terhadap upaya investigasi yang dilakukan Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan tindak pidana penipuan bernilai Rp 2,5 triliun. Kelompok korban ini tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI), sebuah organisasi yang berperan aktif dalam mengawal proses hukum terkait kasus tersebut.

Komitmen Bareskrim Polri Dibuktikan dengan Hasil Penyitaan Aset

Dalam penyelidikan yang berlangsung sejak Oktober 2025, Bareskrim Polri telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti kuat dan menyita sejumlah aset yang diduga terkait dengan kejahatan ekonomi yang dilakukan PT DSI. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penyidik terus mengintensifkan upaya penelusuran dana dengan pendekatan follow the money, guna memastikan semua transaksi mencurigakan terungkap.

Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum akan semakin kuat apabila proses tersebut berjalan sesuai prinsip due process of law,” ujar Achmad D Pitoyo, Ketua PDLSI, dalam pernyataannya, Sabtu (27/6).

Achmad menekankan bahwa Bareskrim Polri telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam menjaga kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa dugaan kejahatan ekonomi ini tidak hanya merugikan ribuan pihak, tetapi juga mengguncang kepercayaan terhadap sistem keuangan syariah di Indonesia. “Proses penyidikan yang sedang berlangsung menunjukkan profesionalisme dan dedikasi yang luar biasa, sehingga kami yakin keadilan akan terwujud,” tambahnya.

Aset yang Disita Meliputi Berbagai Macam Jenis

Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengidentifikasi dan menyita berbagai jenis aset yang terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan pencucian uang oleh PT DSI. Total nilai aset yang telah disita mencapai lebih dari Rp 300 miliar, yang terdiri dari properti, uang tunai, deposito, serta aset bergerak lainnya.

Dari jumlah tersebut, aset tidak bergerak yang disita meliputi 11 objek, seperti kantor, ruko, rumah tinggal, apartemen, tanah, bangunan, dan kavling kosong. Aset-aset ini tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, serta Sumatra Utara, dengan total nilai sekitar Rp 143 miliar. Selain itu, penyidik juga menyita 642 sertifikat hak atas tanah milik para peminjam PT DSI, berupa SHM (Surat Hak Milik) dan SHGB (Surat Hak Guna Bangunan), dengan nilai hak tanggungan mencapai Rp 153 miliar.

Penyitaan juga mencakup 13 deposito milik PT DSI dan PT Multiguna Cipta Mandala, yang bernilai total sekitar Rp 18 miliar. Uang tunai dan saldo rekening yang ditemukan sebanyak Rp 7 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing sebesar USD 1.092. Terdapat pula empat unit kendaraan bermotor dengan nilai estimasi sekitar Rp 500 juta. Aset-aset ini menjadi bukti penting dalam memperkuat penyelidikan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.

Proses Penuntutan Masih Berlangsung dengan Penyidikan Simultan

Sejauh ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah TA (Direktur Utama dan pemegang saham PT DSI), MY (mantan direktur dan pemegang saham), ARL (komisaris dan pemegang saham), AS (pendiri PT DSI), serta FH (terduga terlibat dalam skema penipuan dan pencucian uang). Berkas perkara untuk TA, MY, dan ARL sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni 2025.

Sebaliknya, penyidikan terhadap AS, FH, serta korporasi dalam mekanisme splitsing masih berlangsung secara simultan. Dittipideksus menyatakan bahwa penyelidikan ini memerlukan waktu dan ketelitian ekstra karena kompleksitas kasus yang sangat tinggi. “Kami yakin semua tahapan akan selesai dengan baik, selama para penyidik tetap mempertahankan keberimbangan dan kejujuran,” ujar Ade Safri dalam wawancara terpisah.

Korban mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengumpulkan alat bukti dan mengungkap jejak keuangan yang mencurigakan. Mereka menilai bahwa upaya ini tidak hanya memperkuat posisi hukum pelaku, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat yang terlibat dalam transaksi syariah. “Dana yang ditempatkan bukan hanya nilai finansial, melainkan hasil kerja keras, tabungan, dan ikhtiar yang dikumpulkan bertahun-tahun,” tambah Achmad.

Korban berharap bahwa hasil investigasi ini tidak hanya menjadi efek jera bagi pelaku, tetapi juga mendorong pemulihan hak-hak mereka secara optimal. PDLSI menekankan bahwa proses penegakan hukum harus diutamakan untuk menjamin keadilan, khususnya dalam memulihkan aset yang telah dirampok. “Kami berharap proses ini berjalan lancar dan semua kepentingan korban dapat terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Achmad.

Kasus Ini Menjadi Momentum untuk Menegakkan Prinsip Syariah

Kasus dugaan fraud PT DSI menarik perhatian karena melibatkan skema transaksi yang dianggap sesuai prinsip syariah. Namun, korban menilai ada ketidaksesuaian dalam praktik yang dijalankan perusahaan tersebut, yang akhirnya menyebabkan kerugian besar. “Kami percaya bahwa proses ini akan menjadi contoh nyata dalam menegakkan hukum secara adil, terlepas dari latar belakang perusahaan itu,” tambah Achmad.

Dittipideksus Bareskrim Polri terus memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan, baik melalui penelusuran keuangan maupun pengumpulan data dari pihak terkait. Penyidik menegaskan bahwa transparansi dan objektivitas menjadi kunci dalam memastikan proses hukum berjalan tanpa bias. “Kami berkomitmen untuk memastikan semua aset yang terlibat dalam kasus ini dapat disita dan digunakan sebagai bukti kuat dalam proses peradilan,” ujar Ade Safri.

Dengan penyitaan aset hingga mencapai Rp 300 miliar, Bareskrim Polri menunjukkan upaya yang terukur dalam menyelesaikan kasus ini. PDLSI juga berharap bahwa hasil yang diperoleh akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan syariah. “Semoga keberhasilan ini menjadi awal dari perbaikan lebih luas dalam industri finansial, khususnya bagi masyarakat yang mempercayai prinsip syariah dalam investasi,” harap Achmad.

Proses hukum yang berjalan saat ini dianggap sebagai langkah penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Meski ada tantangan dalam mengelola d

Leave a Comment