Dishub DKI Berlakukan Pengaturan Parkir di Bahu Jalan Mayjen Sutoyo
Dishub DKI Perbolehkan Kendaraan di Bahu – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait kondisi parkir liar di Jalan Mayjen Sutoyo, kawasan Cawang, Jakarta Timur, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur (Sudinhub) telah mengambil langkah konkret untuk mengatur penggunaan lajur jalan. Langkah ini bertujuan mengatasi masalah keterbatasan ruang parkir serta mengoptimalkan fungsi jalan sebagai jalur lalu lintas. Dengan adanya pengaturan ini, pengendara diperbolehkan berada di bahu jalan pada waktu-waktu tertentu, tetapi tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.
Pengaturan Parkir Berdasarkan Zona dan Waktu
Harlem Simanjuntak, Kepala Sudinhub Jakarta Timur, menjelaskan bahwa pengaturan parkir di bahu jalan telah diterapkan secara terstruktur. Ia menegaskan bahwa ruas Jalan Mayjen Sutoyo dibagi menjadi tiga segmen dengan kapasitas berbeda, yakni sekitar 95 mobil dan 200 motor. Segmen pertama mencakup area dari depan pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI (Persero), dengan panjang sekitar 90 meter. Segmen kedua meliputi bagian dari depan Kantor PT ASABRI hingga Simpang Jalan SMEA 6, panjangnya sekitar 110 meter. Segmen ketiga berada di sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo dari Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial RI, dengan panjang sekitar 90 meter.
Di sisi timur Jalan Mayjen Sutoyo, pengaturan parkir dilakukan dengan pola paralel. Namun, pada jam 16.00–20.00 WIB, penggunaan lajur bahu jalan diperbolehkan secara khusus. Menurut Harlem, rambu-rambu yang dipasang di lokasi ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 Tahun 2014, menetapkan bahwa parkir di sisi timur dilarang pada hari kerja (Senin hingga Jumat) selama jam tersebut. Selama waktu lain, pengendara boleh parkir dengan aturan satu baris di lajur kiri, selama tidak melanggar kapasitas yang ditentukan.
“Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on street pada titik dan jam tertentu. Namun, di lapangan masih ditemukan pelanggaran, yakni kendaraan parkir melebihi kapasitas dan tidak sesuai baris parkir yang telah ditetapkan,” ujar Harlem, Senin (22/6).
Dalam penjelasannya, Harlem menekankan bahwa keberadaan kendaraan di bahu jalan bukanlah masalah utama, melainkan cara pengendara memarkir yang tidak sesuai dengan aturan. Ia menambahkan bahwa pengaturan ini diperlukan untuk menghindari gangguan terhadap alur lalu lintas, terutama di jam sibuk. Keberhasilan pelaksanaan aturan ini akan tergantung pada ketaatan pengendara serta pengawasan yang ketat.
Evaluasi dan Upaya Penertiban
Menurut Harlem, Sudinhub Jakarta Timur telah melakukan evaluasi lapangan terhadap kondisi parkir di lokasi tersebut. Evaluasi ini dilakukan untuk menilai sejauh mana masyarakat mematuhi aturan. Selain itu, lembaga tersebut juga berencana meningkatkan pemantauan di periode rawan kepadatan lalu lintas, khususnya saat jam operasional pembatasan parkir. “Koordinasi dengan unsur kewilayahan dan petugas di lapangan juga terus dilakukan untuk memastikan pengaturan parkir di koridor tersebut berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas,” tutur Harlem.
Upaya penertiban juga mencakup pengendaraan mobil yang parkir di luar kapasitas atau melewati batas baris parkir. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa lajur bahu jalan tetap dapat dimanfaatkan secara efektif tanpa mengurangi kecepatan arus lalu lintas. Sudinhub menyatakan bahwa selama jam sibuk, yaitu saat rambu parkir diperbolehkan, evaluasi terhadap kepatuhan pengendara akan dilakukan secara berkala.
Pengaturan parkir ini diharapkan mampu mengurangi kemacetan di area Jalan Mayjen Sutoyo, yang sering menjadi titik rawan kepadatan karena jumlah kendaraan yang melebihi kapasitas jalan. Selama masa evaluasi, petugas akan mengamati perilaku pengendara di tiga segmen parkir tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran yang berulang, tindakan tegas akan diambil, seperti pemberian sanksi atau pengangkatan kendaraan secara paksa.
Koordinasi dengan Pihak Terkait
Harlem menegaskan bahwa pengaturan parkir di Jalan Mayjen Sutoyo tidak hanya menjadi tanggung jawab Sudinhub, tetapi juga melibatkan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti unsur kewilayahan dan petugas lapangan. Koordinasi ini bertujuan mengoptimalkan penerapan peraturan sekaligus memastikan keberlanjutan pengelolaan area parkir. Dengan adanya kolaborasi tersebut, pengawasan bisa lebih efektif, terutama di jam-jam yang rentan kepadatan.
Selain itu, Sudinhub juga akan memperketat pengawasan selama masa operasional pembatasan parkir. Pada waktu-waktu tertentu, petugas akan melakukan patroli untuk mengidentifikasi kendaraan yang parkir melebihi kapasitas atau tidak sesuai dengan pola parkir yang ditetapkan. “Kami akan terus memantau kondisi di lapangan dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran untuk memastikan fungsi jalan tetap terpenuhi,” jelas Harlem.
Menurut Harlem, pengaturan parkir di bahu jalan tersebut adalah bagian dari upaya mengatasi masalah kepadatan yang terjadi di wilayah Cawang. Area ini menjadi lintasan penting bagi warga sekitar dan pengguna jalan umum, sehingga pengaturan yang jelas dan konsisten diperlukan agar keberadaan kendaraan tidak mengganggu keselamatan pengemudi lainnya. Ia juga mengatakan bahwa Sudinhub akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk dinas terkait dan polisi lalu lintas, untuk memastikan keberhasilan penertiban.
Keberhasilan penerapan pengaturan ini akan diukur dari tingkat ketaatan masyarakat serta penurunan angka pelanggaran parkir di lokasi tersebut. Dengan adanya rambu-rambu yang jelas dan tindakan penindakan yang disiplin, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan penggunaan lajur bahu jalan. Sudinhub Jakarta Timur juga menyampaikan bahwa evaluasi terhadap kepatuhan pengendara akan dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi sebenarnya.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam mengatur lalu lintas secara terpadu. Dengan mengatur waktu dan titik parkir, Sudinhub menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan sekaligus menjaga keberlanjutan penggunaan ruang publik. Harapan utama dari kebijakan ini adalah memperbaiki kondisi jalan yang selama ini rawan kemacetan, sambil tetap memperbolehkan aksesibilitas bagi masyarakat yang membutuhkan.
Menurut Harlem, adanya pengaturan parkir ini juga membantu memperjelas peran pihak pengendara dalam menjaga keteraturan lalu lintas. Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi akses pengguna jalan, melainkan memastikan penggunaan lajur bahu jalan tetap berfungsi optimal. Dengan demikian, pengendara bisa tetap menggunakan bahu j