Mensesneg

Meeting Results: Mensesneg Tanggapi Usulan Pigai soal Jabatan Nonoperasional Polri Diisi Sipil

Prasetyo Hadi Beri Tanggapan atas Usulan Natalius Pigai tentang Rekrutmen Sipil untuk Jabatan Nonoperasional Polri Meeting Results - MerahPutih.com – Menteri

Desk Mensesneg
Published Juni 7, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments
Table of Contents
  1. Prasetyo Hadi Beri Tanggapan atas Usulan Natalius Pigai tentang Rekrutmen Sipil untuk Jabatan Nonoperasional Polri
  2. Pigai Dorong Rekrutmen Sipil untuk Meningkatkan Profesionalisme Polri
  3. Struktur Organisasi Polri: Kebutuhan untuk Menyesuaikan dengan Masa Depan

Prasetyo Hadi Beri Tanggapan atas Usulan Natalius Pigai tentang Rekrutmen Sipil untuk Jabatan Nonoperasional Polri

Meeting Results – MerahPutih.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan respons terhadap usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, yang menyarankan jabatan nonoperasional di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat diisi oleh kalangan sipil. Usulan ini muncul dalam konteks perbaikan struktur kelembagaan Polri yang tengah diperdebatkan oleh berbagai pihak.

Prasetyo, dalam wawancara yang dilakukan pada Sabtu (6/6), menilai bahwa usulan Pigai dapat diterima sebagai bagian dari diskusi terbuka untuk meningkatkan kinerja institusi kepolisian. Namun, ia menekankan bahwa penerapan usulan tersebut perlu melalui evaluasi menyeluruh, terutama dalam mengacu pada kebutuhan organisasi serta kondisi nyata di lapangan.

Menurut Prasetyo, jabatan nonoperasional memerlukan pendekatan yang matang, dengan mempertimbangkan manfaat dan urgensi dari setiap perubahan. Ia juga mengingatkan bahwa proses rekrutmen harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku, agar tidak mengganggu konsistensi sistem kelembagaan Polri. “Setiap usulan, termasuk dari kalangan sipil, harus dinilai secara objektif, karena tujuannya adalah memperkuat efisiensi dan efektivitas,” ujarnya.

“Saya kira dari mana saja bisa memberikan usulan,” kata Prasetyo. “Yang penting adalah usulan tersebut disampaikan melalui jalur yang tepat, serta mempertimbangkan kontribusi yang bisa diberikan oleh pihak-pihak terkait.”

Pigai Dorong Rekrutmen Sipil untuk Meningkatkan Profesionalisme Polri

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bisa menjadi momentum untuk memperkuat profesionalisme dan manajemen organisasi. Salah satu ide yang diajukan adalah membuka ruang bagi kalangan sipil yang berkompeten untuk mengisi sejumlah posisi strategis yang tidak langsung berkaitan dengan tugas operasional.

Pigai menjelaskan bahwa usulan ini bertujuan untuk memberikan keberagaman dalam kelembagaan Polri, sekaligus mendorong keterlibatan profesional di luar polisi dalam pengelolaan sektor keamanan. Ia menyoroti bahwa jabatan-jabatan seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, dan transformasi digital menjadi fokus utama dalam rencana ini.

Dalam wawancara terpisah, Pigai menyatakan bahwa perubahan ini tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan kepolisian, tetapi justru memperkuat kelembagaan dengan memperkenalkan pengalaman dan kemampuan dari berbagai bidang. “Dengan adanya keterlibatan sipil, Polri bisa memiliki kemampuan manajemen yang lebih luas dan lebih modern,” katanya.

Revisi UU Polri: Tantangan dan Peluang untuk Reformasi

Saat ini, revisi UU Polri sedang menjadi fokus pembahasan oleh DPR RI, yang diharapkan dapat menjadi dasar untuk reformasi struktural dalam kelembagaan kepolisian. Pigai menilai bahwa usulan rekrutmen sipil dalam jabatan nonoperasional bisa menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola organisasi, terutama dalam menghadapi dinamika keamanan yang semakin kompleks.

Revisi ini dianggap penting karena memungkinkan adopsi aturan yang lebih fleksibel, sekaligus meningkatkan transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Pigai menekankan bahwa revisi UU Polri tidak hanya tentang penambahan atau pengurangan anggota Polri, tetapi juga tentang menyesuaikan fungsi-fungsi kelembagaan dengan tuntutan masa kini. “Tujuannya adalah membuat Polri lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan lebih efisien dalam operasionalnya,” tuturnya.

Usulan Pigai juga disambut oleh sejumlah elemen di luar pemerintah, termasuk akademisi dan organisasi masyarakat. Mereka mengatakan bahwa pengisian jabatan nonoperasional oleh sipil bisa menjadi cara untuk mengevaluasi keberlanjutan polisi sebagai institusi yang berdiri sendiri. “Dengan adanya partisipasi sipil, Polri bisa bergerak lebih cepat dalam menghadapi perubahan yang terjadi di lingkungan kerja,” ujarnya.

Struktur Organisasi Polri: Kebutuhan untuk Menyesuaikan dengan Masa Depan

Pigai mengatakan bahwa keberadaan sipil dalam jabatan nonoperasional tidak hanya memperkaya kapasitas organisasi, tetapi juga membuka peluang untuk mengintegrasikan keahlian teknis dan administratif yang lebih spesifik. Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak bisa berjalan sendirian tanpa pendukung dari luar, terutama dalam aspek kebijakan dan pengelolaan keuangan.

Pasalnya, dalam beberapa tahun terakhir, Polri menghadapi tantangan dalam menyesuaikan tugas-tugasnya dengan dinamika sosial dan politik yang berubah. Pigai menilai bahwa revisi UU Polri menjadi wadah untuk menjawab tantangan ini. “Kita harus menyadari bahwa kepolisian bukan hanya milik petugas lapangan, tetapi juga memerlukan keahlian di bidang lain seperti manajemen, teknologi, dan akuntansi,” jelasnya.

Pigai juga menyoroti bahwa rekrutmen sipil dalam jabatan nonoperasional bisa membantu memperkuat pengambilan keputusan dalam institusi, terutama dalam menghadapi isu-isu yang kompleks. Ia mencontohkan bahwa dalam tugas administratif, pengalaman sipil dalam bidang manajemen bisnis atau pemerintahan bisa memberikan solusi yang lebih inovatif.

Di sisi lain, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa keberhasilan revisi UU Polri bergantung pada konsensus yang kuat antar lembaga. Ia menambahkan bahwa usulan Pigai memang memiliki kekuatan, tetapi harus dibandingkan dengan kebutuhan jangka panjang kelembagaan Polri. “Jabatan nonoperasional yang diisi oleh sipil bisa menjadi langkah baik, selama tidak mengurangi peran utama polisi dalam menjaga keamanan,” katanya.

Kebijakan ini juga dipandang sebagai upaya untuk mengurangi kecemburuan dalam sistem kar

Leave a Comment