Sabtu, SIM Keliling Tersedia di Empat Lokasi Jakarta
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan ketersediaan layanan SIM Keliling di empat titik strategis di wilayah Jakarta, Sabtu. Layanan ini bertujuan memudahkan warga dalam memenuhi kebutuhan administratif berkendara, terutama untuk pengurusan perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Lokasi Layanan SIM Keliling
Sesuai informasi dari akun X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Berikut titik pelayanan:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Perubahan Periode Berlaku SIM
Menurut kebijakan baru, masa berlaku SIM kini ditetapkan selama lima tahun sejak tanggal penerbitan. Perubahan ini tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemilik SIM, melainkan berdasarkan waktu pembuatan. Kebijakan ini memastikan tanggal kedaluwarsa SIM tetap konsisten dengan periode yang diatur.
Syarat dan Biaya Perpanjangan
Untuk mengajukan perpanjangan SIM, warga harus mempersiapkan beberapa dokumen, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dalam bentuk fisik serta fotokopi, serta bukti hasil tes kesehatan dan psikologi. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masih valid, sedangkan SIM yang sudah berakhir masa berlakunya harus diurus di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP. Harga untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, terdapat tambahan biaya untuk tes psikologi (Rp60.000) dan tes kesehatan (Rp35.000).
Sanksi bagi pengemudi yang tidak bisa menunjukkan SIM yang masih berlaku diatur dalam Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Denda maksimal yang dikenakan adalah Rp250.000 atau pidana kurungan hingga satu bulan.

