Kuasa Hukum Tegaskan Terdakwa 3 Bukan Pelaku Pembunuhan Kacab Bank

Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin, Tim kuasa hukum menegaskan bahwa Terdakwa 3 tidak terlibat dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank di Jakarta, MIP (37). Mereka menyatakan adanya kesalahan dalam pemilihan pasal yang diterapkan, sehingga terjadi kesalahan penunjukan subjek hukum atau error in persona.

Para Terdakwa yang Disangkakan

Kasus ini melibatkan tiga terdakwa: Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3). Mereka disangkakan terkait rangkaian tindak pidana penculikan yang diakhiri pembunuhan MIP. Dalam sidang lanjutan, Nugroho menilai bahwa Terdakwa 3 tidak memiliki hubungan langsung dengan kejadian tersebut.

Cara Mendaftar untuk Donor Darah pada 22 Juni 2025
Klik pada gambar untuk daftar donor darah 22 juni 2025

Argumen Kuasa Hukum terhadap Dakwaan

Tim kuasa hukum menyoroti kelemahan surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer II-07 Jakarta, Nomor Sdak/49/K/III/2026, tertanggal 6 April 2026. Mereka menyebut dakwaan tidak memenuhi standar hukum karena kurang cermat, jelas, dan lengkap, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Uraian fakta dalam dokumen tersebut dinilai tidak spesifik, sehingga peran Terdakwa 3 dalam perkara tidak terjelaskan secara tuntas.

Kekurangan dalam Formulasi Dakwaan

Dakwaan Oditur Militer dianggap tidak memadai karena tidak menghubungkan Terdakwa 3 dengan unsur-unsur tindak pidana seperti pembunuhan berencana, pembunuhan bersama, penganiayaan hingga kematian, maupun perampasan kemerdekaan. Kuasa hukum menekankan bahwa surat dakwaan harus menyajikan fakta secara rinci agar terdakwa dapat memahami tuduhan yang dijatuhkan. Tidak adanya penjelasan tentang waktu, tempat, dan cara tindak pidana terjadi dianggap mengurangi kejelasan dalam proses hukum.

Dukungan dari Ahli Hukum

Kuasa hukum merujuk pada pendapat ahli hukum pidana M. Yahya Harahap, yang menegaskan bahwa surat dakwaan menjadi dasar pengambilan keputusan oleh hakim. Oleh karena itu, dakwaan harus dirumuskan dengan jelas dan lengkap. Selain itu, mereka mengutip pandangan A. Soetomo, yang menyoroti bahwa surat dakwaan harus disusun secara cermat, tidak menimbulkan keraguan, serta mencakup seluruh unsur tindak pidana. Kesalahan dalam salah satu aspek ini bisa menyebabkan dakwaan dianggap tidak sah.

Prinsip Keadilan dalam Penetapan Tersangka

Kuasa hukum juga mengkritik proses penetapan Terdakwa 3 sebagai tersangka. Mereka menyatakan bahwa langkah ini tidak didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Tanpa pemenuhan syarat tersebut, proses hukum dianggap kurang memadai dan berpotensi melanggar prinsip keadilan. “Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa 3, serta tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum,” ujar Nugroho.

Profesionalisme dan Hak Asasi Manusia

Para kuasa hukum menekankan pentingnya profesionalisme, transparansi, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap tahapan proses hukum. Mereka menilai bahwa ketelitian dalam penyusunan dakwaan dan proses pengadilan diperlukan untuk mencegah kesewenang-wenangan. Berdasarkan Pasal 130 ayat (4) UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, surat dakwaan wajib memuat fakta secara detail, termasuk waktu dan tempat tindak pidana berlangsung.

“Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa 3, tidak ada keterkaitan dengan perkara, sehingga proses penetapan tersangka tidak sesuai prosedur hukum,” tegas Nugroho.