Tanggapi

Latest Program: Usulan Jabatan Strategis Polri Diisi Sipil Dinilai Belum Mendesak oleh Pengamat

Usulan Jabatan Strategis Polri Diisi Sipil Dinilai Belum Mendesak oleh Pengamat Latest Program - Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara

Desk Tanggapi
Published Juni 9, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Usulan Jabatan Strategis Polri Diisi Sipil Dinilai Belum Mendesak oleh Pengamat

Latest Program – Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Hasibuan, menilai usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, untuk merevisi Undang-Undang Polri agar membuka peluang bagi sipil mengisi jabatan strategis nonoperasional di lingkungan kepolisian belum perlu diimplementasikan secara mendesak. Usulan ini, yang sebelumnya menuai berbagai respons, dinilai masih bisa ditunda sementara waktu menunggu pengembangan lebih lanjut.

Dinilai Berpotensi Menimbulkan Tantangan Organisasi

Edi menjelaskan bahwa struktur organisasi Polri hingga kini telah terbangun melalui sistem yang terintegrasi, termasuk proses pembinaan karier, peningkatan pangkat, pendidikan, dan tanggung jawab komando. Sistem ini diatur secara ketat dalam berbagai regulasi, sehingga keberadaan personel internal dinilai sangat penting untuk memastikan koordinasi dan kestabilan dalam operasional institusi.

“Struktur organisasi Polri selama ini dirancang dengan kekhususan yang jelas, mulai dari pendidikan hingga mekanisme komando. Jika diisi oleh calon dari luar, terdapat risiko terjadinya ketidaksejajaran dalam keputusan strategis,” ujar Edi Hasibuan.

Menurutnya, perubahan dalam pengisian jabatan strategis bisa memengaruhi dinamika internal Polri, terutama dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan dan tata kelola lembaga. Dengan memperkenalkan sipil ke posisi tersebut, Edi mengkhawatirkan munculnya hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas yang memerlukan koordinasi cepat.

Pemahaman Lebih Mendalam dari Personel Internal

Dalam kajian akademik yang diungkapkan, Edi menyatakan bahwa usulan Pigai untuk menyisipkan sipil dalam jabatan strategis masih bisa dilihat sebagai alternatif, bukan kebutuhan mendesak. Ia menekankan bahwa personel Polri yang telah meniti karier melalui jalur pendidikan dan pembinaan internal memiliki wawasan yang lebih luas tentang operasional institusi tersebut.

“Personel Polri tidak hanya menguasai prosedur kerja, tetapi juga memahami lingkaran dinamika organisasi, termasuk tantangan yang sering muncul dalam penerapan kebijakan,” kata Edi dalam analisisnya.

Edi menjelaskan bahwa individu dari luar institusi, meski memiliki kompetensi di bidangnya, mungkin kurang familiar dengan sistem kerja Polri secara menyeluruh. Hal ini bisa menyebabkan kesenjangan dalam pemahaman tentang kebutuhan spesifik yang diperlukan di level strategis. Contohnya, adanya kebutuhan untuk mengelola kultur organisasi yang sudah terbentuk sejak lama.

Perspektif tentang Tantangan dan Kebutuhan Transisi

Edi juga menyoroti bahwa pengisian jabatan strategis oleh sipil bisa menjadi langkah yang tepat jika dilakukan secara bertahap dan melalui mekanisme yang jelas. Namun, pada tahap saat ini, ia berpendapat bahwa Polri masih membutuhkan stabilitas internal sebelum mengadopsi perubahan struktural besar.

Menurutnya, keberadaan sipil di posisi strategis bisa memberikan perspektif baru, seperti pengelolaan kebijakan yang lebih berbasis kebutuhan masyarakat. Namun, ini harus disertai dengan kesiapan sistem pengawasan dan adaptasi terhadap peran baru tersebut. “Jabatan strategis tidak hanya tentang administratif, tetapi juga tentang pemahaman akan budaya kerja dan mekanisme komando yang telah diterapkan selama ini,” tambahnya.

Konteks Revisi RUU Polri dan Peran Menteri HAM

Usulan Natalius Pigai muncul dalam rangka revisi Undang-Undang Polri (RUU Polri) yang tengah dibahas. Sebagai menteri HAM, Pigai berharap perubahan ini bisa meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam organisasi kepolisian. Namun, Edi mengkritik kebijakan tersebut karena dinilai belum mendapat evaluasi menyeluruh.

Ia menyarankan bahwa revisi UU Polri sebaiknya mengakomodasi berbagai aspek, termasuk keseimbangan antara peran sipil dan personel kepolisian. “Tantangan utama adalah bagaimana memastikan bahwa perubahan ini tidak mengurangi efektivitas Polri dalam menjalankan tugas utama,” ujar Edi dalam penjelasannya.

Analisis tentang Kelembagaan dan Kebutuhan Adaptasi

Dalam konteks reformasi kelembagaan, Edi berpendapat bahwa Polri masih memerlukan waktu untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan reformasi internal. Perubahan dalam pengisian jabatan strategis harus diiringi dengan pembinaan dan pendidikan yang memadai agar tidak terjadi ketidakselarasan.

Edi juga menyebut bahwa beberapa posisi strategis di Polri, seperti kepala badan atau direktur, memerlukan pengalaman langsung dalam operasional lapangan. “Sipil mungkin lebih baik dalam menyusun kebijakan, tetapi untuk mengelola lingkaran kepolisian yang kompleks, kehadiran personel internal tetap diutamakan,” paparnya.

Kritik ini menegaskan bahwa revisi UU Polri seharusnya tidak dilakukan secara serampangan. Selain itu, Edi menyarankan agar pemerintah mencari mekanisme kolaboratif, seperti melibatkan sipil dalam keputusan strategis tanpa mengganti seluruh struktur. “Tujuan utama adalah memperkuat profesionalisme, bukan mengurangi peran personel kepolisian,” tegasnya.

Analisis Edi menunjukkan bahwa pengisian jabatan strategis dengan sipil bisa menjadi langkah yang strategis di masa depan, asalkan diintegrasikan dengan sistem yang memadai. Namun, pada saat ini, ia menilai bahwa hal ini masih bisa ditunda, terutama untuk memastikan bahwa reformasi yang diusung tidak mengganggu fungsi utama Polri sebagai institusi penegak hukum.

Dengan demikian, usulan Pigai dianggap sebagai bagian dari diskusi yang relevan, tetapi belum cukup matang untuk dijadikan prioritas dalam revisi UU Polri. Menurut Edi, hal ini membutuhkan evaluasi lebih lanjut, termasuk penelitian tentang dampak jangka panjang dari kebijakan tersebut.

Pengamat ini menegaskan bahwa keberhasilan reformasi tidak hanya bergantung pada struktur, tetapi juga pada kesiapan masyarakat sipil untuk terlibat dalam pengelolaan organisasi kepolisian. “Perlu ada keterlibatan yang lebih sistematis, bukan sekadar penambahan jumlah,” katanya.

Dengan demikian, Edi Hasibuan menawarkan pendekatan bertahap, di mana keberadaan sipil dalam jabatan strategis bisa diintegrasikan setelah ada analisis rinci tentang kesiapan institusi dan masyarakat. Hal ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses perubahan yang sedang dijalani Polri saat ini.

Leave a Comment