What Happened During: Kemenhub dan KAI tertibkan perlintasan sebidang demi keselamatan

Kemenhub dan KAI Tertibkan Perlintasan Sebidang demi Keselamatan

What Happened During – Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengintensifkan upaya penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia untuk meningkatkan tingkat keamanan dan keselamatan transportasi kereta api. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa langkah ini merupakan respons atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah kejadian kecelakaan yang terjadi antara Kereta Api Argo Bromo Anggrek dan kereta rel listrik di Bekasi Timur. “Seperti yang diinstruksikan oleh Presiden, kami berkomitmen untuk melakukan penertiban secara intensif di semua perlintasan sebidang. Pengerjaan akan dilakukan dengan memprioritaskan titik-titik tertentu,” kata Menhub, Rabu di Jakarta.

Proses Penertiban yang Ketat dan Terstruktur

Dalam rangka menindaklanjuti instruksi tersebut, Kemenhub menyatakan akan mengambil langkah yang lebih ketat dalam memastikan kondisi perlintasan sebidang tetap terjaga. Proses penertiban melibatkan pengecekan data lapangan yang detail, termasuk analisis status kewenangan jalan, kondisi penjagaan, dan inventarisasi fasilitas keselamatan. Selain itu, Kemenhub juga berencana mengkoordinasikan dengan berbagai instansi terkait, seperti pemerintah daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum, serta PT KAI, untuk mempercepat pengerjaan.

“Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas,” ujar Menhub.

Persentase Perlintasan Sebidang yang Tidak Terjaga

Menurut data yang diperoleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub per 30 April 2026, terdapat total 4.046 perlintasan sebidang yang aktif di seluruh wilayah Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.903 perlintasan belum dilengkapi dengan penjagaan atau fasilitas keselamatan yang memadai. Angka ini menunjukkan bahwa sekitar 47 persen dari seluruh perlintasan sebidang masih menjadi titik rawan potensi kecelakaan.

Metode Penertiban yang Diterapkan

Peningkatan keselamatan perlintasan sebidang akan dilakukan melalui berbagai metode, seperti penutupan perlintasan secara permanen, pembangunan jembatan raya di atas atau di bawah rel (overpass/underpass), serta pemasangan palang pintu otomatis yang dapat mendeteksi keberadaan kereta api. Selain itu, KAI juga akan menyiapkan petugas penjagaan di perlintasan yang dianggap berisiko tinggi, serta mengintegrasikan teknologi sensor untuk memastikan proses tertutup palang pintu berjalan efektif. “Penertiban dilakukan antara lain dengan cara menutup perlintasan, membangun jalan raya overpass atau underpass, memasang palang pintu, atau menyediakan petugas penjagaan,” jelas Menhub.

Penentuan Titik Prioritas Berdasarkan Kriteria

Kemenhub telah menetapkan beberapa lokasi yang menjadi prioritas dalam upaya penertiban. Dalam jangka pendek, 10 titik perlintasan sebidang akan diperbaiki terlebih dahulu. Sementara itu, dalam jangka menengah, 50 lokasi lainnya akan dianalisis dan diperhatikan secara berkala. Kriteria penentuan titik prioritas meliputi faktor-faktor seperti sejarah kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) yang berulang, tingkat volume lalu lintas kendaraan berdasarkan status jalan nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa, serta frekuensi perjalanan kereta api yang tinggi, baik di jalur tunggal maupun ganda.

Penilaian juga mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar perlintasan sebidang, terutama jika berada di area tikungan tajam, tanjakan, atau turunan yang membatasi jarak pandang. Selain itu, perlintasan yang tidak terjaga atau minim fasilitas keselamatan menjadi faktor utama dalam penentuan titik prioritas. “Lokasi yang dipilih harus memiliki risiko tinggi dan potensi kerusakan yang terus-menerus,” imbuh Menhub.

Pentingnya Keselamatan dalam Perlintasan Sebidang

Kemenhub menekankan bahwa perlintasan sebidang yang tidak terjaga merupakan ancaman serius bagi keselamatan pengguna jalan raya dan kereta api. Salah satu langkah penting dalam penertiban adalah menutup perlintasan liar yang dibuat tanpa izin. Menhub mengimbau masyarakat untuk tidak membuat jalur tanpa persetujuan dan menghindari pembukaan kembali perlintasan yang telah ditutup. “Perlintasan liar yang dibuat sendiri oleh warga dapat mengganggu visibility masinis saat menjalankan kereta,” kata Menhub.

Dalam perlintasan resmi, KAI telah menambahkan berbagai fasilitas seperti sensor otomatis dan palang pintu yang bisa dioperasikan secara mandiri. Fasilitas ini memastikan bahwa saat kereta melintas, pengguna jalan raya dapat dihentikan secara langsung tanpa memerlukan intervensi manual. “Dengan adanya sensor dan palang pintu, risiko tabrakan antara kendaraan dan kereta api bisa diminimalkan,” lanjut Menhub.

Imbauan untuk Masyarakat

Menhub juga menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga keselamatan di perlintasan sebidang. “Masyarakat dianjurkan untuk mematuhi rambu-rambu yang terpasang, tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup,” imbuh Menhub. Dengan mematuhi aturan tersebut, harapannya adalah mengurangi insiden kecelakaan yang sering terjadi di area perlintasan. Menhub menjelaskan bahwa perlintasan resmi telah memenuhi standar keamanan, termasuk penggunaan bahan konstruksi tahan lama dan alat pendeteksi kereta yang akurat. “Kita perlu memastikan bahwa semua perlintasan sebidang menjadi tempat yang aman bagi masyarakat,” tegas Menhub.

Langkah Strategis untuk Masa Depan

Dalam jangka panjang, Kemenhub dan KAI berencana melakukan evaluasi lebih mendalam terhadap semua perlintasan sebidang. Evaluasi ini akan mencakup survei lapangan terhadap kondisi infrastruktur, serta pengukuran kinerja fasilitas keselamatan yang sudah dipasang. “Penertiban ini bukan hanya untuk memperbaiki kondisi saat ini, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan keselamatan transportasi pada masa depan,” ujar Menhub.

Kementerian Perhubungan menilai bahwa kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya disebabkan oleh kurangnya penjagaan, tetapi juga oleh faktor-faktor lingkungan dan kesadaran pengguna jalan. Oleh karena itu, penertiban dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar, sebagai mitra dalam meningkatkan keselamatan. “Kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan,” imbuh Menhub.

Menurut Menhub, KAI juga akan melakukan pelatihan bagi petugas penjagaan dan memberikan edukasi ke pengemudi serta pengguna jalan raya tentang