Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng

Profesor Juanda: Kedekatan dengan Presiden Tidak Menjadi Alasan Kekebalan Hukum bagi Febrie Adriansyah
Prinsip Persamaan di Hadapan Hukum
Kitabersedekah.com – Profesor Dr Juanda, SH, MH, seorang Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, telah menyampaikan pernyataan tegas mengenai prinsip kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. Menurut beliau, tidak terdapat dasar hukum yang memadai untuk membebaskan seseorang dari proses pidana semata-mata karena dianggap memiliki hubungan dekat dengan Presiden atau pernah memberikan kontribusi signifikan bagi negara.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juanda sebagai tanggapan terhadap munculnya berbagai pandangan yang menyatakan bahwa penyidik Polri seharusnya terlebih dahulu meminta izin dari Presiden sebelum menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dengan inisial FA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Juanda menjelaskan bahwa sistem hukum pidana di Indonesia tidak mengenal konsep kekebalan hukum yang didasarkan pada hubungan pribadi dengan kepala negara. Selain itu, rekam jejak seseorang dalam menjalankan tugas kenegaraan juga tidak menjadi alasan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
Keberhasilan Tidak Menghapus Pertanggungjawaban Pidana
Sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Juanda memberikan penjelasan mendalam mengenai hal ini. Beliau menegaskan bahwa keberhasilan seseorang dalam menyelamatkan keuangan negara atau meraih prestasi lainnya tidak serta merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana. Apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana yang didukung oleh alat bukti yang cukup, maka proses hukum harus tetap berjalan.
Juanda mengingatkan bahwa jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis. Beliau menyatakan:
“Kalau logika seperti itu dipakai, yang terjadi yakni perlakuan istimewa berdasarkan kedekatan dengan kekuasaan. Itu bukan karakter negara hukum yang dianut Indonesia,” ujarnya.
Kriminalisasi dalam Perspektif Hukum Pidana
Juanda juga menilai bahwa penggunaan istilah ‘kriminalisasi’ dalam kasus tersebut harus dipahami secara tepat. Dalam kajian hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan suatu perbuatan menjadi tindak pidana melalui undang-undang, bukan sekadar penetapan seseorang sebagai tersangka oleh penyidik.
Juanda menambahkan bahwa selama penyidik bekerja sesuai mekanisme hukum dengan memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP, proses penetapan tersangka merupakan bagian dari penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.
Selain itu, Juanda juga mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan penyidik memperoleh izin Presiden sebelum memproses pejabat kejaksaan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak adanya regulasi yang jelas mengenai hal tersebut.
Harapan untuk Pemberantasan Korupsi
Juanda berharap polemik yang sedang berlangsung tidak mengaburkan komitmen pemberantasan korupsi yang selama ini terus disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, semangat penegakan hukum harus tetap berpegang pada asas persamaan di depan hukum tanpa memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun.
Menurut Juanda, prinsip ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia. Setiap warga negara, tanpa terkecuali, harus tunduk pada hukum yang sama. Tidak ada yang lebih tinggi dari hukum, termasuk mereka yang memiliki kedekatan dengan para pemimpin negara.
Kasus ini menjadi momen penting untuk mengingatkan seluruh lapisan masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan konsisten. Proses hukum yang transparan dan objektif akan memperkuat fondasi demokrasi di Indonesia.
Juanda juga menekankan bahwa setiap pejabat, termasuk mereka yang pernah berjasa bagi negara, harus siap untuk mempertanggungjawabkan setiap tindakannya di hadapan hukum. Ini adalah wujud nyata dari negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Dengan demikian, kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah ini bukan hanya tentang satu individu, tetapi juga tentang penegakan prinsip-prinsip dasar hukum yang menjadi pilar negara Indonesia. Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada hukum, bukan pada kedekatan pribadi atau pertimbangan politik.
Juanda berharap agar semua pihak dapat memahami bahwa proses hukum yang sedang berjalan adalah bagian dari upaya untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Hukum harus menjadi alat untuk mencapai keadilan, bukan untuk melindungi kepentingan tertentu.
Sebagai penutup, Juanda menegaskan bahwa kedekatan dengan Presiden bukanlah tameng untuk lolos dari proses hukum. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan ini adalah prinsip yang harus dijaga dan ditegakkan secara konsisten.
Kasus ini akan menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia dalam menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan keadilan. Semoga semua pihak dapat bekerja sama untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan tanpa diskriminasi.
Dengan demikian, pesan yang disampaikan oleh Juanda sangat jelas: hukum harus ditegakkan untuk semua, tanpa terkecuali. Ini adalah fondasi dari negara hukum yang demokratis dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.