Komisi

Topics Covered: Komisi II DPR Minta Batalkan Pemecatan PPPK

Komisi II DPR RI Dorong Pembatalan Pemecatan PPPK Topics Covered - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, melalui anggotanya Eka Widodo

Desk Komisi
Published Juni 10, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Komisi II DPR RI Dorong Pembatalan Pemecatan PPPK

Topics Covered – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, melalui anggotanya Eka Widodo, mengeluarkan pernyataan resmi menentang kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Edo, sebagaimana akrab disapa, memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat memperparah masalah pengangguran di Indonesia, terutama di tengah tekanan ekonomi yang masih terasa akibat dinamika pasar kerja. Ia menekankan pentingnya mempertahankan keberlanjutan pekerjaan PPPK sebagai bagian dari sistem pelayanan publik yang stabil.

PPPK sebagai Garda Terdepan dalam Pelayanan Publik

Edo menjelaskan bahwa PPPK bukan hanya karyawan biasa, melainkan aktor penting dalam menjalankan kebijakan pemerintahan di daerah. Mereka, menurutnya, berperan langsung dalam menyediakan layanan kependudukan, kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, yang menjadi tulang punggung masyarakat. Sebagai contoh, guru dan tenaga kesehatan (nakes) yang ditempatkan sebagai PPPK sering kali menjadi satu-satunya sumber daya manusia di wilayah dengan anggaran terbatas, sehingga kehilangan mereka akan menyebabkan kekosongan yang berdampak luas.

“PPPK merupakan pegawai pelayan rakyat yang menjadi garda terdepan dalam menjalankan pemerintahan. Kehidupan dan kesejahteraan mereka harus dijamin negara. Oleh karena itu, pemerintah daerah jangan sampai mengambil langkah pemecatan yang justru akan menimbulkan persoalan sosial dan ekonomi baru,” ujar Edo dalam pernyataannya, Rabu (10/6).

Ia menyoroti bahwa keberlanjutan pekerjaan PPPK sangat vital bagi keberlanjutan pemerintahan daerah, terlepas dari masalah fiskal. Selain itu, Edo membandingkan peran PPPK dengan pegawai negeri sipil (PNS) yang sudah lebih mapan, namun menekankan bahwa kehadiran PPPK tidak kalah penting dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Kehilangan mereka, kata Edo, bisa memicu efek domino, seperti penurunan kualitas layanan, peningkatan biaya operasional, atau kesulitan mengakses layanan publik bagi warga.

Solusi Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

Untuk menjamin kesejahteraan PPPK, Edo menyarankan agar penggajian mereka ditanggung oleh APBN, bukan APBD. Dengan langkah ini, diajukan bahwa APBD dapat dialihkan untuk fokus pada peningkatan kualitas pelayanan masyarakat dan pengembangan daerah secara lebih optimal. Menurut Edo, pengangkatan PPPK sebagai bagian dari struktur kepegawaian daerah seharusnya tidak menjadi beban keuangan pemerintah daerah, terutama jika daerah tersebut memiliki kemampuan fiskal yang terbatas.

“Jika gaji PPPK, terutama guru dan tenaga kesehatan, ditanggung APBN, maka APBD dapat lebih difokuskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah. Ini akan menjadi solusi yang lebih berkeadilan bagi daerah dengan kemampuan fiskal yang terbatas,” katanya.

Edo juga menyoroti bahwa terdapat kesenjangan antara pengangkatan PPPK dan PNS. Sementara PNS mendapatkan jaminan stabil dalam bentuk anggaran pusat, PPPK sering kali dipengaruhi oleh ketersediaan dana daerah. Dengan mengangkat gaji PPPK dari APBN, pemerintah pusat diharapkan mampu membangun sistem yang lebih seimbang dan adil, sehingga pekerjaan di sektor publik tidak hanya menjadi prioritas daerah, tetapi juga kebijakan nasional.

Pembahasan di RDPU Komisi II DPR RI

Pernyataan Edo sejalan dengan hasil diskusi Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung pada 8 Juni 2026. Kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, perwakilan pemerintah daerah, serta berbagai pihak yang terlibat dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN). Dalam forum tersebut, isu keberlanjutan PPPK dan reformasi kepegawaian menjadi fokus utama, dengan diskusi yang melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan ahli kesejahteraan sosial.

Pembahasan RDPU menunjukkan kesepahaman bahwa kebijakan PHK PPPK tidak boleh diputuskan secara impulsif, terutama jika hal ini berpotensi mengganggu sistem pelayanan publik. Para peserta rapat sepakat bahwa penyelesaian masalah PPPK harus diintegrasikan dalam kebijakan nasional, bukan hanya menjadi tanggung jawab daerah. Edo menekankan bahwa penyelesaian masalah tenaga honorer yang telah diperjuangkan selama bertahun-tahun tidak boleh diputus hanya karena tekanan anggaran.

Tiga Tindakan Prioritas untuk PPPK

Dalam pernyataannya, Edo mengidentifikasi tiga hal kritis yang harus segera ditindaklanjuti pemerintah. Pertama, penyelesaian permasalahan tenaga honorer harus tetap berjalan, meskipun ada keterbatasan dana daerah. Kedua, jaminan keberlanjutan kerja dan status kepegawaian PPPK harus dipenuhi, terutama untuk mereka yang sudah lama menjabat di posisi penting. Ketiga, Edo mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang manajemen ASN sebagai payung hukum yang memberikan rasa aman bagi PPPK.

Ia menegaskan bahwa peraturan tersebut diperlukan untuk mengatasi ketidakpastian masa depan PPPK, yang selama ini menjadi kekhawatiran utama. Dengan PP tentang manajemen ASN, Edo berharap akan tercipta sistem yang lebih transparan dan adil, sekaligus memastikan bahwa PPPK tidak terlalu rentan terhadap PHK yang terjadi secara mendadak. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan bisa menjawab kebutuhan pengembangan karier, peningkatan kesejahteraan, dan perlindungan sosial bagi para pegawai perjanjian.

Edo juga menambahkan bahwa sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan penyuluhan sosial perlu dianggap sebagai investasi yang menentukan kualitas masa depan bangsa. Menurutnya, jika pemerintah daerah terus mengandalkan PPPK sebagai sumber daya utama, maka kebijakan yang lebih kuat dan berkelanjutan harus dibangun. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari keterlibatan para pegawai perjanjian yang bekerja di garda depan.

Kebijakan PHK PPPK, menurut Edo, bisa berdampak signifikan terhadap stabilitas sosial dan ekonomi. Apalagi di tengah kondisi inflasi yang tinggi dan peningkatan biaya hidup, kehilangan pekerjaan bagi PPPK akan memberi tekanan tambahan pada masyarakat. Dengan mempertahankan pekerjaan mereka, pemerintah bisa meminimalkan

Leave a Comment