Polresta Klaten Ungkap Dugaan Penimbunan Pertalite dengan Kerugian Negara Rp378 Juta
Kitabersedekah.com – Polresta Klaten mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam penimbunan sekaligus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Perkara ini diperkirakan menimbulkan kerugian bagi negara hingga sekitar Rp378 juta.
Dua terduga pelaku berinisial DS dan SM diduga menjalankan cara khusus untuk memperoleh Pertalite dalam jumlah besar dari sejumlah SPBU. Aksi tersebut disebut berlangsung selama tujuh bulan, mencakup wilayah Klaten serta Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan atas distribusi BBM subsidi. Pertalite diperuntukkan bagi masyarakat melalui skema harga yang mendapat dukungan negara. Ketika bahan bakar itu diduga dibeli berulang untuk kemudian diperdagangkan kembali dengan harga lebih tinggi, distribusi kepada pengguna yang membutuhkan dapat terganggu.
Ditangkap saat mengganti pelat nomor
Kasat Reskrim Polresta Klaten Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana menyampaikan bahwa DS dan SM diamankan petugas di kawasan Terminal Ir Soekarno Klaten. Keduanya tertangkap ketika sedang mengganti pelat nomor kendaraan.
“Kami telah membongkar kasus Penimbunan BBM Bersubsidi dengan mengamankan dua orang pelaku,” kata Pande, Rabu (9/9).
Penyidik menduga pergantian pelat nomor merupakan bagian dari pola untuk mengelabui pengawasan di SPBU. Pelat yang digunakan disebut tidak hanya satu, melainkan mencapai 17 pasang pelat nomor palsu.
Selain itu, petugas menemukan telepon genggam yang memuat puluhan barcode. Barcode tersebut diduga disesuaikan dengan pelat nomor berbeda yang dipakai saat melakukan pembelian Pertalite.
Kendaraan disebut telah dimodifikasi
Dalam pengungkapan perkara ini, satu unit mobil Daihatsu Luxio turut diamankan. Kendaraan tersebut memiliki nomor polisi asli D 8732 EX dan disebut telah dimodifikasi menggunakan pompa sedot.
Modifikasi kendaraan itu diduga memudahkan pengisian serta penyimpanan bahan bakar dalam jumlah lebih banyak. Barang bukti lain yang disita meliputi 14 galon air mineral berisi Pertalite dan 46 galon air mineral kosong.
Pande menjelaskan, pola pembelian dilakukan secara berulang di beberapa SPBU. Pada setiap kunjungan, para pelaku membeli sekitar 30 hingga 50 liter Pertalite. Setelah itu, pelat nomor dan barcode diduga diganti sebelum kendaraan bergerak ke SPBU lain.
“Setiap kali mendatangi SPBU, pelaku membeli Pertalite sebanyak 30 hingga 50 liter. Kemudian kedua pelaku mengganti pelat nomor dan barcode sebelum berpindah ke SPBU berikutnya,” paparnya.
Penggunaan identitas kendaraan dan barcode yang berbeda diduga dimaksudkan agar pembelian berulang tidak mudah terdeteksi sebagai akumulasi transaksi dari kendaraan yang sama. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, perubahan identitas kendaraan menjadi salah satu hal yang diperiksa karena dapat berkaitan dengan akses pembelian bahan bakar di SPBU.
Pertalite diduga dijual kembali ke pom mini dan pengecer
Pertalite yang dibeli dari SPBU diduga tidak digunakan untuk kebutuhan kendaraan para pelaku. BBM tersebut disebut dijual kembali kepada jaringan pom mini dan pedagang eceran di Klaten.
Ada tujuh jaringan pom mini atau pedagang eceran di Klaten yang menjadi tujuan penjualan kembali. Harga pembelian Pertalite di SPBU disebut Rp10.000 per liter, sedangkan harga penjualan kembali mencapai Rp12.000 per liter.
Selisih harga tersebut menjadi bagian dari dugaan motif ekonomi dalam kasus ini. Namun, perkara yang ditangani tidak hanya berkaitan dengan penjualan ulang, melainkan juga dugaan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melalui pola pembelian yang dilakukan berulang kali.
Aktivitas tersebut disebut tidak terbatas di Kabupaten Klaten. Penyidik juga mendapati bahwa aksi pembelian Pertalite dijalankan di wilayah Yogyakarta selama periode tujuh bulan.
“Pelaku yang kami amankan ini melakukan aksinya selama tujuh bulan lamanya. Di wilayah Klaten dan Yogyakarta,” kata Pande.
Pemeriksaan terhadap barang bukti, alur pembelian, serta distribusi kembali Pertalite menjadi bagian penting dalam penanganan perkara. Rangkaian tersebut diperlukan untuk mengurai bagaimana bahan bakar bersubsidi diperoleh, disimpan, dan kemudian dialirkan kepada pihak lain.
Terancam pidana hingga enam tahun
DS dan SM dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ketentuan itu merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atas sangkaan tersebut, keduanya menghadapi ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Barang bukti yang telah diamankan mencakup mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi asli D 8732 EX, 14 galon air mineral berisi Pertalite, 46 galon kosong, 17 pasang pelat nomor kendaraan palsu, serta telepon genggam yang berisi puluhan barcode.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa BBM bersubsidi perlu digunakan sesuai peruntukannya. Penyaluran yang tepat membantu memastikan bahan bakar tersedia bagi masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan subsidi, sementara dugaan praktik penimbunan dan perdagangan ulang dapat diproses melalui jalur hukum.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Polresta Klaten Bongkar Penimbunan Pertalite Rp 378?
Polresta Klaten Bongkar Penimbunan Pertalite Rp 378 is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Polresta Klaten Bongkar Penimbunan Pertalite Rp 378 matter?
Polresta Klaten Bongkar Penimbunan Pertalite Rp 378 matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
