38 Objek Tanah dan Bangunan Dita, Kuasa Hukum Ajukan Keberatan
Kitabersedekah.com – 38 Objek Tanah dan Bangunan yang dikaitkan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama Febrie Adriansyah telah disita oleh Tim 9 Kejaksaan Agung. Total nilai aset properti tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar.
Selain tanah dan bangunan, penyidik juga mengamankan 27 lembar saham perusahaan serta sejumlah uang dalam valuta asing. Aset-aset itu sebelumnya telah diamankan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya.
Penyitaan dilakukan dalam penanganan perkara yang turut mencakup dugaan tindak pidana asal. Febrie Adriansyah disangkakan dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Asuransi Jiwasraya.
Kuasa hukum keberatan atas aset di Bandung
Tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu menyampaikan keberatan terhadap penyitaan salah satu aset tanah dan bangunan di Bandung. Anggota tim kuasa hukum, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya menerima informasi penyitaan tersebut pada Senin, 15 September.
Menurut tim kuasa hukum, aset di Bandung itu dibeli Febrie pada 2013. Sementara tempus perkara TPPU yang disangkakan kepada kliennya disebut berada dalam rentang 2018 hingga 2026.
Perbedaan antara waktu pembelian aset dan periode perkara menjadi dasar keberatan yang diajukan tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung untuk meminta agar penyitaan tanah tersebut dievaluasi. Namun, aset itu masih berstatus sita selama proses penyidikan berjalan.
Klaim kepemilikan 38 aset dipersoalkan
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menyatakan bahwa 38 Objek Tanah dan Bangunan dengan nilai taksiran Rp846 miliar tidak seluruhnya merupakan milik Febrie Adriansyah. Klaim tersebut membuat aspek kepemilikan aset menjadi salah satu hal yang akan diuji dalam proses hukum.
Dalam perkara penyitaan aset, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada nilai harta yang diamankan. Penyidik juga perlu menelusuri asal-usul aset, waktu perolehan, dokumen kepemilikan, pihak yang tercatat sebagai pemilik, serta dugaan kaitannya dengan tindak pidana.
Penyitaan pada tahap penyidikan belum menjadi penetapan akhir mengenai kepemilikan atau asal suatu aset. Langkah itu dilakukan agar barang yang dianggap relevan untuk pembuktian tetap tersedia selama proses hukum berlangsung.
Nilai aset dan pembuktian perkara
Nilai Rp846 miliar yang melekat pada 38 Objek Tanah dan Bangunan menjadi perhatian dalam perkara ini. Meski demikian, nilai tersebut merupakan taksiran aset yang disita dan bukan kesimpulan akhir mengenai pembuktian tindak pidana.
Hal serupa berlaku terhadap 27 lembar saham perusahaan dan uang valuta asing yang turut diamankan. Setiap aset dapat memiliki riwayat perolehan, latar kepemilikan, dan karakter berbeda sehingga perlu diperiksa secara terpisah.
Dalam dugaan pencucian uang, penelusuran umumnya mencakup aliran dana serta perubahan bentuk harta, termasuk properti, saham, uang tunai, dan bentuk kekayaan lainnya. Klaim pembelian tanah pada 2013 akan diuji bersama bukti transaksi serta dokumen pendukung lain.
Status penyitaan masih berjalan
Penyitaan puluhan aset properti, saham, dan valuta asing merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Di sisi lain, tim kuasa hukum tetap mengajukan keberatan atas sebagian aset yang dinilai tidak berkaitan dengan periode perkara.
Penentuan akhir mengenai keterkaitan setiap aset dengan perkara memerlukan pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku. Status sita atas aset tidak serta-merta menentukan kepemilikan maupun asal-usul harta tersebut.
FAQ
Berapa nilai 38 objek tanah dan bangunan yang disita?
Nilai keseluruhan 38 objek tanah dan bangunan yang dikaitkan dengan perkara tersebut ditaksir mencapai Rp846 miliar.
Apa keberatan yang diajukan kuasa hukum?
Kuasa hukum mempermasalahkan salah satu aset di Bandung yang disebut dibeli pada 2013, sedangkan periode perkara TPPU yang disangkakan disebut berlangsung pada 2018 hingga 2026.
Apakah penyitaan berarti aset pasti terkait tindak pidana?
Tidak. Penyitaan dalam tahap penyidikan bertujuan menjaga aset yang dinilai relevan untuk pembuktian. Keterkaitan dan status kepemilikan setiap aset masih perlu diuji dalam proses hukum.

