Fikri Thobari Akui Menerima Rp550 Juta dalam Sidang Dugaan Suap Proyek
Kitabersedekah.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu kembali memeriksa perkara dugaan suap fee proyek yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari. Dalam persidangan lanjutan, Fikri mengakui pernah menerima uang senilai Rp550 juta.
Uang itu disebut diterima melalui B Daditama. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Fikri menyampaikan bahwa dana tersebut berkaitan dengan Youki dan PT Cahaya Mas Cemerlang atau PT CMC.
Pengakuan itu menjadi salah satu bagian penting dalam pemeriksaan perkara, sebab jaksa sebelumnya mendakwa Fikri menerima uang dari sejumlah kontraktor serta pihak lainnya dengan nilai keseluruhan sekitar Rp2,52 miliar. Selain dugaan penerimaan uang, ia juga didakwa menerima sebuah iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad yang nilainya melampaui Rp31 juta.
Dana Dikembalikan Setelah OTT KPK
Fikri menjelaskan bahwa Rp550 juta yang diterimanya telah dikembalikan setelah dirinya terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengembalian dana dilakukan lewat rekening penitipan.
Dalam perkara pidana korupsi, keterangan tentang aliran uang dan cara pengembaliannya dapat menjadi materi yang diperiksa di persidangan. Namun, pengembalian uang tidak dengan sendirinya menghapus proses hukum yang sedang berjalan. Majelis hakim tetap akan menilai keseluruhan rangkaian fakta, bukti, serta keterangan para pihak.
Fikri juga menyinggung adanya fee proyek dengan kisaran 10 sampai 15 persen. Ia menyatakan bahwa rincian teknis penyerahan uang lebih diketahui oleh B Daditama dan Hari Eko Purnomo.
Isu fee proyek menjadi titik perhatian karena perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian imbalan dari pihak yang memiliki hubungan dengan proyek. Persidangan diperlukan untuk mengurai asal dana, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, serta kaitannya dengan proyek yang dibahas dalam dakwaan.
Fikri dan Hari Eko Memberikan Kesaksian
Sidang tersebut juga menghadirkan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong Hari Eko Purnomo. Hari Eko dan Fikri sama-sama berstatus terdakwa dalam perkara itu, lalu diminta menyampaikan keterangan sebagai saksi bagi satu sama lain.
Jaksa Penuntut Umum KPK Bagus Dwi Ariyanto menerangkan bahwa penjelasan yang diberikan kedua terdakwa dalam persidangan turut diperlakukan sebagai bagian dari keterangan terdakwa. Dengan demikian, setiap pengakuan maupun penjelasan yang muncul akan menjadi bagian dari bahan pemeriksaan perkara.
Jaksa menyampaikan bahwa Fikri dan Hari Eko menunjukkan sikap kooperatif dalam proses persidangan. Keduanya mengakui perbuatannya, menyatakan penyesalan, dan menyampaikan permintaan maaf.
Sikap kooperatif dapat dicatat dalam proses penuntutan dan persidangan, tetapi putusan akhir tetap berada pada kewenangan majelis hakim. Hakim akan mempertimbangkan seluruh unsur perkara, termasuk dakwaan, alat bukti, kesaksian, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Pengakuan Hari Eko Terkait Penyerahan Uang
Dalam sidang yang sama, Hari Eko mengungkap pernah menyerahkan uang kepada pihak yang ia sebut sebagai aparat penegak hukum atau APH. Peristiwa itu disebut terjadi menjelang Idul Fitri 2025.
Hari Eko menyatakan dana yang diserahkan berasal dari Edi Manggala sekitar Rp175 juta serta dari Irsyad Satria Budiman sekitar Rp280 juta. Nilai yang disebut dalam keterangannya mencapai kurang lebih Rp455 juta.
Meski demikian, Hari Eko tidak memaparkan secara terperinci lembaga maupun individu yang disebut menerima uang tersebut. Keterangan itu belum menjelaskan tujuan akhir dana dan pihak yang dimaksud, sehingga pemeriksaan lanjutan dapat menjadi ruang untuk memperjelas informasi tersebut.
Dalam persidangan pidana, sebuah keterangan akan diuji melalui pertanyaan dari majelis hakim, jaksa, serta penasihat hukum. Keterangan dari seorang terdakwa juga dapat dibandingkan dengan dokumen, bukti transaksi, kesaksian pihak lain, dan fakta yang terungkap selama proses persidangan.
Dakwaan Mencakup Uang dan Barang Elektronik
Jaksa KPK mendakwa Fikri menerima sekitar Rp2,52 miliar dari sejumlah kontraktor dan pihak lain. Angka tersebut lebih besar daripada Rp550 juta yang diakui Fikri dalam persidangan lanjutan ini, sehingga perkara masih mencakup dugaan penerimaan lain yang menjadi bagian dari dakwaan.
Selain uang, jaksa juga memasukkan dugaan penerimaan iPhone 17 Pro Max dan iPad dengan nilai di atas Rp31 juta. Rincian mengenai uang maupun barang elektronik tersebut akan dinilai dalam pembuktian di pengadilan.
KPK juga telah mendalami dugaan pemberian uang dari PT CMC kepada Fikri. Pada sidang sebelumnya, B Daditama mengungkap adanya kesepakatan fee dari beberapa proyek yang berkaitan dengan PT CMC.
Besaran fee yang muncul dalam persidangan tidak hanya berada pada kisaran 10 hingga 15 persen. Dalam keterangan lain, terdapat pula angka 15 sampai 20 persen untuk sejumlah proyek. Perbedaan rentang tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam pembuktian, termasuk proyek mana yang terkait dengan setiap nilai fee yang disebut.
Perkara ini masih berjalan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Tahapan persidangan selanjutnya akan menentukan sejauh mana pengakuan para terdakwa, keterangan para saksi, dan bukti yang diajukan dapat membentuk rangkaian fakta hukum atas dugaan suap fee proyek di Rejang Lebong.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari?
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari matter?
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.

