Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG di Daerah, Kejagung Digugat di PN Solo
Gugatan Praperadilan Terhadap Kejagung Terkait Penghentian Pendataan MBG Didaftarkan di PN Solo
Hentikan Pengumpulan Data Tata Kelola MBG – Penggugat bernama Johan Safaat, seorang penduduk kawasan Pajang, Laweyan, Kota Solo, telah resmi mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Solo. Proses pendaftaran tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 16 Juli, dengan Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai pihak tergugat utama. Berdasarkan informasi yang diperoleh, dokumen gugatan telah diserahkan ke kantor pengadilan sekitar pukul 12.00 waktu Indonesia bagian barat. Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas keputusan mendadak Kejaksaan Agung untuk menghentikan seluruh kegiatan pengumpulan data dan keterangan yang berkaitan dengan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau yang lebih dikenal dengan singkatan MBG.
Dalam upaya hukum ini, Johan Safaat didampingi oleh beberapa kuasa hukum yang merupakan anggota dari organisasi bantuan hukum PBH PEKA. Melalui surat permohonan yang diklasifikasikan sebagai penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, pemohon menargetkan tiga instansi kejaksaan secara bersamaan. Pertama, Kepala Kejaksaan Negeri Solo yang ditetapkan sebagai Termohon I. Kedua, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berkedudukan di Semarang sebagai Termohon II. Ketiga, Jaksa Agung Republik Indonesia yang berada di Jakarta sebagai Termohon III.
“Saya merupakan salah satu orang tua siswa yang termasuk penerima manfaat program MBG. Kenyataannya, anggaran yang telah dialokasikan oleh pemerintah cukup besar, yaitu mencapai Rp 15.000 untuk setiap porsi makanan. Namun, kualitas makanan yang diterima oleh anak saya jauh dari kata layak,” jelas Johan pada Kamis (16/7).
Johan menegaskan bahwa sebelum kasus dugaan korupsi program MBG muncul ke permukaan, makanan yang disajikan melalui program tersebut untuk anaknya tidak pernah habis dimakan dan selalu dibawa pulang. Setelah munculnya kasus korupsi, program MBG tetap dilanjutkan setelah masa libur sekolah berakhir, namun kualitas makanan yang diberikan tidak mengalami perubahan signifikan. Menurut Johan, kualitas makanan selama tiga hari terakhir sejak dimulainya tahun ajaran baru sama sekali tidak berbeda dari sebelumnya. Anak-anaknya cenderung memilih untuk membawa pulang makanan karena tidak sesuai dengan selera mereka.
“Kualitas makanan dalam tiga hari terakhir semenjak tahun ajaran baru dimulai justru sama sekali tidak berubah. Anak saya memilih membawa pulang makanan tersebut karena tidak selera,” kata dia.
Kondisi yang dialami oleh Johan semakin diperparah dengan sikap Kejagung yang secara tiba-tiba menghentikan proses pemeriksaan. Pemohon merasa khawatir bahwa penanganan kasus korupsi di sektor pemenuhan gizi anak sekolah ini sengaja dibuat mengambang atau bahkan sengaja diuapkan agar tidak tuntas. Johan menyatakan bahwa kepentingan utamanya sebagai orang tua penerima manfaat langsung adalah meminta transparansi penuh. Ia berharap langkah praperadilan ini dapat mengungkap secara tuntas siapa saja yang terlibat dalam masalah tersebut. Jangan sampai anggaran negara terpotong di tengah jalan dan mengorbankan kualitas fisik serta gizi anak-anak selaku generasi penerus bangsa.
“Kepentingan saya sebagai orangtua penerima manfaat langsung yakni meminta transparansi. Kami berharap langkah praperadilan ini bisa mengungkap tuntas siapa saja yang terlibat. Jangan sampai anggaran negara terpotong di tengah jalan dan mengorbankan kualitas fisik serta gizi anak-anak selaku generasi penerus,” kata dia.
Kuasa hukum penggugat, Arif Sahudi, menjelaskan bahwa akar permasalahan ini bermula ketika Jaksa Agung sempat menerbitkan surat perintah pada tanggal 15 Juni 2026. Surat tersebut memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi untuk melakukan pengumpulan data atas pengelolaan Program MBG pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Langkah awal ini sedianya dilakukan untuk mencari bahan penyelidikan atas kasus korupsi tata laksana yang tengah bergulir di Jakarta.
“Langkah awal tersebut sedianya dilakukan untuk mencari bahan penyelidikan atas kasus korupsi tata laksana yang tengah bergulir di Jakarta,” kata dia.
Namun, secara mengejutkan, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik JAM-Pidsus mengeluarkan surat tertanggal 10 Juli 2026 yang memerintahkan agar seluruh kegiatan pendataan itu dihentikan total. Hal itulah yang dinilai aneh dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Arif menambahkan bahwa tujuan praperadilan ini adalah agar proses penyelidikan dan penyidikan benar-benar berjalan sesuai koridor hukum. Jangan sampai awalnya diminta mendata, lalu tiba-tiba dihentikan tanpa kejelasan maksudnya.
“Tujuan praperadilan ini yakni agar proses penyelidikan dan penyidikan benar-benar berjalan sesuai koridor hukum. Jangan sampai awalnya diminta mendata, lalu tiba-tiba dihentikan tanpa kejelasan maksudnya,” kata Arif.
Arif menambahkan, dalam petitum gugatan, pihaknya meminta hakim PN Solo untuk membatalkan surat perintah penghentian pulbaket dari JAM-Pidsus tersebut karena dinilai bertentangan dengan asas kepastian hukum dan profesionalitas. Selain itu, jajaran kejaksaan juga dituntut untuk segera melanjutkan proses hukum ini ke tahap penyelidikan dan penyidikan.