Heri

Key Strategy: Sudah Jadi Tersangka, Heri Gunawan Mangkir dari Panggilan KPK

Sudah Jadi Tersangka, Heri Gunawan Mangkir dari Panggilan KPK Key Strategy - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa Heri Gunawan

Desk Heri
Published Juni 12, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Sudah Jadi Tersangka, Heri Gunawan Mangkir dari Panggilan KPK

Key Strategy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkapkan bahwa Heri Gunawan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dari Fraksi Gerindra, serta istrinya, Kartini Buchari, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang diberikan penyidik terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua tersangka ini dijadwalkan diperiksa sebagai bagian dari penyelidikan yang tengah berlangsung. Namun, sampai saat ini, Heri dan Kartini belum hadir meski telah diberi kesempatan untuk menjelaskan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Heri Gunawan absen tanpa memberikan alasan yang jelas pada pemanggilan pertama penyidik. “Kehadirannya sangat diharapkan agar dapat memberikan penjelasan mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan selama masa jabatannya,” ujarnya. Pemanggilan pertama dilakukan pada Jumat, 12 Juni, dan tidak direspons oleh Heri. Pemeriksaan ini merupakan salah satu tahap penting dalam proses penyelidikan yang melibatkan dua anggota DPR dan institusi keuangan besar.

Sementara itu, Kartini Buchari juga tidak datang sesuai jadwal yang ditentukan. Dalam penyelidikan ini, KPK meminta pasangan Heri bersikap kooperatif, terutama setelah dua kali memanggilnya. Budi menyampaikan bahwa penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan untuk mengejar keterangan lebih lanjut. “Penyidik telah melakukan pemanggilan kedua terhadap Kartini Buchari, dan diharapkan bisa memenuhi panggilan tersebut,” tambah Budi. Dalam waktu yang sama, Heri Gunawan juga diwajibkan memberikan penjelasan mengenai aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi.

KPK Berupaya Memastikan Keterangan dari Heri dan Istrinya

KPK terus berupaya untuk memperoleh keterangan dari Heri Gunawan dan Kartini Buchari guna memperjelas dugaan penyimpangan dana CSR. Penyidikan ini telah mencakup beberapa pihak yang diduga terlibat dalam pengalihan dana ke yayasan yang terafiliasi dengan anggota DPR lainnya. Menurut Budi Prasetyo, KPK sedang memantau proses pemeriksaan dan siap melakukan tindakan lebih lanjut jika Heri dan Kartini tidak memenuhi panggilan.

Penyidikan kasus CSR yang melibatkan BI dan OJK ini didasari oleh dugaan penyaluran dana yang tidak sesuai dengan proposal kegiatan sosial. KPK menyebutkan bahwa Heri Gunawan diperkirakan menerima dana sekitar Rp15,86 miliar dari program sosial BI, OJK, serta mitra kerja Komisi XI DPR. Dana tersebut diduga tidak digunakan untuk tujuan sosial seperti yang dijanjikan, tetapi dialihkan ke kepentingan pribadi. Hal ini menjadi dasar pengajuan surat pemanggilan kedua kepada Kartini Buchari.

Dalam pernyataan resmi, Budi juga menekankan pentingnya keterbukaan dari para saksi dalam penyelidikan. “Keterlibatan Kartini Buchari dalam kasus ini perlu dijelaskan secara rinci, terutama mengingat pemanggilan pertama tidak direspons,” jelasnya. Pemanggilan kedua diharapkan dapat membuka lebih banyak informasi mengenai alur dana dan peran masing-masing pihak dalam skandal ini. KPK menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berjalan, dan akan terus memperkuat bukti-bukti yang didapat.

Dugaan Korupsi CSR dari BI dan OJK

Kasus dugaan korupsi dana CSR dimulai dari penelusuran KPK terhadap pengalihan dana ke yayasan yang diduga memiliki hubungan kekeluargaan atau kemitraan dengan anggota DPR. Dalam periode 2020 hingga 2023, dana yang dialokasikan oleh BI dan OJK diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk tujuan sosial yang telah ditetapkan. Menurut penyidik, Heri Gunawan diduga terlibat dalam pengambilan keuntungan dari program sosial tersebut.

KPK menyoroti bahwa dana CSR yang diterima oleh yayasan terafiliasi diduga tidak disalurkan sesuai rencana. Hal ini berdampak pada dugaan pelanggaran terhadap aturan penggunaan dana publik. Selain itu, Heri Gunawan juga dihukum dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan memanfaatkan dana yang diterima untuk kepentingan pribadi. Perbuatan ini dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan dana publik yang merugikan kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dan institusi legislatif.

Atas perbuatannya, Heri Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Dugaan TPPU ini juga diancamkan dengan pasal terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. “Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menyimpulkan bahwa Heri Gunawan terlibat dalam tindakan korupsi dan pencucian uang,” kata Budi.

KPK menegaskan bahwa proses penyelidikan akan dilanjutkan hingga semua fakta terungkap. Pemanggilan ulang kepada Heri dan Kartini Buchari merupakan bagian dari upaya menyelidiki alur dana dan membuktikan dugaan keterlibatan mereka dalam skandal CSR ini. Pihak penyidik juga akan memeriksa dokumen-dokumen terkait serta saksi-saksi lainnya untuk memperkuat bukti-bukti yang didapatkan.

Pengalihan Dana CSR dan Dampaknya

KPK menyoroti bahwa dana CSR yang dialokasikan oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran penting dalam pengembangan program sosial. Namun, dalam kasus ini, dana tersebut diduga diarahkan ke yayasan yang terafiliasi dengan dua anggota DPR, termasuk Heri Gunawan. Proses penyaluran dana ini diperkirakan terjadi selama periode 2020 hingga 2023, dan penyidik menemukan indikasi bahwa uang tersebut tidak digunakan secara optimal.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK terus menelusuri alur dana CSR untuk memastikan adanya indikasi penyimpangan. “Penyidik sedang memeriksa bagaimana dana tersebut dijalankan dan ke mana saja alur uangnya mengarah,” katanya. Menurut laporan, Heri Gunawan diduga menerima dana dari program BI dan OJK, kemudian menyalurkannya ke yayasan yang terkait. Dana tersebut kemudian diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Terlepas dari dugaan korupsi, KPK juga menyoroti kemungkinan terjadinya tindak pidana pencucian uang. Dana CSR yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi ini menjadi bukti bahwa ada upaya mengalihkan dana dari sumber yang dianggap sah ke pihak yang berkepentingan. Dalam penyelidikan, KPK mencatat bahwa Heri Gunawan dianggap sebagai orang yang terlibat langsung dalam proses penyaluran dan penerimaan dana tersebut.

Leave a Comment