Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Rp 4,8 M Termasuk Hadiah Rumah, Ini Detailnya
Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima – Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) periode 2026, Hery Susanto, secara resmi dikenai tuntutan hukum atas dugaan penerimaan suap senilai Rp 4,85 miliar. Suap tersebut terdiri dari uang tunai serta satu unit properti berupa rumah mewah. Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjadi tempat sidang perdana kasus ini, yang berlangsung pada Kamis (25/6). Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Arif Darmawan Wiratama.
Peran Suap dalam Manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa suap diberikan untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Laporan ini digunakan sebagai dasar penilaian terhadap kebijakan administratif pemerintah. Terdakwa disangka mengubah hasil pemeriksaan agar menetapkan penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai perbuatan malaadministrasi.
“Agar (terdakwa Hery) mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI,” tandas JPU, dikutip dari Antara.
Kasus ini mencakup upaya pengaruh terhadap penilaian LHP, khususnya terkait permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi. Dua perusahaan, PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River, menjadi objek utama dalam skema ini. Suap diharapkan memastikan bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan izin pertambangan disebut sebagai malaadministrasi.
Detail Penerimaan Suap dan Sumber Dana
Dakwaan menyebutkan bahwa Hery Susanto menerima total suap sebesar Rp 4,85 miliar. Jumlah ini terdiri dari berbagai sumber dana, yang masing-masing diuraikan dalam penjelasan JPU. Berikut adalah rincian suap yang diterima:
Uang sebesar 675 juta rupiah diterima oleh Hery dari Laode Sinarwan Oda, Direktur PT Thosida Indonesia, melalui perantara Lukman Malanuang. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total suap yang dipersiapkan untuk mengubah hasil LHP. Selain itu, Hery juga menerima 200 juta rupiah dari Tjia Peng Tjoan, alias Peng, Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Sumber dana ini diberikan secara langsung tanpa melalui perantara.
Sejumlah 2,2 miliar rupiah berupa rumah mewah di Pulo Gebang Permai, Jakarta, dikirimkan kepada terdakwa oleh Agung Winarno. Properti tersebut disebut sebagai hadiah yang menjadi bagian dari kompensasi atas keputusan administratif yang diinginkan oleh para pihak. Selain itu, JPU menyebutkan bahwa Hery juga menerima uang 1,2 miliar rupiah melalui Edi Sukandi, yang bertindak sebagai perantara dalam pembagian dana.
Ada pula dana sebesar 525 juta rupiah dari pihak ketiga yang tidak disebutkan secara spesifik. Sementara itu, 50 juta rupiah diterima Hery dari Muhammad Rosal, wakil PT Mitra Kumala Energi, melalui Agung Winarno. Seluruh transaksi ini dianggap terkait dengan upaya memengaruhi LHP untuk memperkuat posisi bisnis perusahaan-perusahaan tambang yang terlibat.
Contextualisasi Suap dalam Kerangka Kebijakan Administratif
Kasus suap ini terjadi dalam konteks kebijakan administratif terkait penggunaan kawasan hutan. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan keputusan terkait PNBP PKH, yang menjadi perhatian publik karena terkait dengan alokasi sumber daya alam. Ombudsman, sebagai lembaga yang memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, disangka menjadi target untuk diarahkan menetapkan keputusan tersebut sebagai malaadministrasi.
Para pelaku suap berharap dengan memanipulasi LHP, mereka dapat mengurangi risiko hukum atas perusahaan-perusahaan tambang yang mengajukan perubahan izin usaha. Skenario ini menunjukkan bagaimana pengaruh korupsi dapat menembus proses pengawasan pemerintah. JPU menjelaskan bahwa suap diarahkan untuk memastikan bahwa laporan hasil pemeriksaan mencerminkan keinginan para pihak, bukan fakta yang adil.
Dalam proses sidang, JPU Kejaksaan Agung juga mengungkapkan bahwa sumber suap tidak hanya berasal dari perusahaan tambang besar, tetapi juga melibatkan individu-individu yang memiliki akses ke lembaga kebijakan. Ini menegaskan bahwa korupsi dalam skala besar dapat terjadi melalui jaringan yang kompleks, dengan peran perantara sebagai penyalur dana.
Analisis Dampak dan Perkembangan Selanjutnya
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan bagaimana kekuasaan dalam proses pengawasan administratif dapat dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis. JPU berharap dengan mengungkap detail transaksi, proses pengadilan dapat memberikan gambaran jelas tentang pengaruh suap terhadap keputusan ombudsman. Terdakwa, yang dikenai tuntutan hukum, akan diberikan kesempatan untuk membela diri selama sidang berlangsung.
Bagi masyarakat, kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap lembaga independen seperti Ombudsman. Dengan menetapkan nilai kewajiban pembayaran yang berdampak pada pengusahaan kawasan hutan, suap berpotensi mengganggu kebijakan lingkungan dan ekonomi. Masyarakat mengharapkan bahwa proses hukum ini dapat memulihkan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya menjadi penjaga keadilan.
Selain itu, kasus ini juga memicu pertanyaan tentang mekanisme pengawasan internal Ombudsman. Apakah ada prosedur yang mencegah suap memengaruhi laporan hasil pemeriksaan? JPU menyebutkan bahwa investigasi terus berlangsung, dan penjelasan lebih lanjut akan diungkapkan selama persidangan. Hasil dari kasus ini berpotensi mengubah reputasi terdakwa dan memberikan pelajaran bagi lembaga-lembaga serupa.