Pemeriksaan 12 Saksi Diperiksa KPK dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari
Presiden Borneo FC Dipanggil KPK terkait – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan jadwal pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Pemeriksaan tersebut akan berlangsung pada Selasa (23/6), di mana salah satu saksi yang dihadirkan adalah Nabil Husein, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem. Ia dikenal secara luas sebagai Presiden klub sepak bola Borneo FC, yang juga memiliki peran sebagai pemilik PT Nahusam Bermartabat Indonesia.
KPK Menggarap Perkara dengan Pendekatan Follow the Money
Kasus ini memulai proses penyelidikannya setelah ditemukan indikasi adanya pungutan liar yang dilakukan terhadap perusahaan tambang di wilayah Kutai Kartanegara. Dugaan korupsi ini menyebutkan bahwa setiap metrik ton batu bara yang ditambang dikenai pungutan sebesar 3,3 hingga 5 dolar AS. Dengan volume produksi yang signifikan, nilai aliran dana yang diduga terkumpul mencapai triliunan rupiah. Untuk menelusuri sumber dana tersebut, KPK menggunakan pendekatan
follow the money
, yang melibatkan analisis transaksi keuangan dan hubungan antar pihak terkait.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan secara masif karena banyak individu dan instansi diduga menerima aliran dana. Metode ini memungkinkan penyidik untuk mengikuti jejak uang dari titik awal hingga akhir, memastikan tidak ada pelaku korupsi yang terlepas dari investigasi. Proses ini juga mencakup pengumpulan bukti dari berbagai sumber, termasuk dokumen keuangan, pernyataan saksi, dan transaksi bisnis yang terkait langsung dengan kasus.
Daftar Saksi yang Diperiksa oleh KPK
Terlepas dari Nabil Husein, KPK juga memanggil 11 saksi lainnya untuk melengkapi investigasi. Saksi-saksi ini berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS) hingga tokoh swasta. Di antara mereka, Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono, menjadi salah satu yang dijemput. Selain itu, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti, Didi Marsono, juga terlibat dalam proses penyelidikan. Pihak-pihak ini diperiksa untuk memastikan keterlibatan mereka dalam dugaan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp436 miliar.
Dalam daftar saksi yang dihadirkan, KPK juga menargetkan beberapa pejabat keuangan daerah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Sukotjo, menjadi salah satu yang diperiksa. Sementara itu, Cici Andini Balfas, ASN dari Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, serta Haryanto dan Kusnadi dari sektor swasta, turut didatangkan. Dua ibu rumah tangga, Indah Nurgusrianty dan Nyarmiatik, juga menjadi bagian dari proses penyelidikan, yang menunjukkan bahwa tidak hanya pejabat publik yang terlibat, tetapi juga masyarakat umum.
Adapun Mohd. Said Amin, yang bekerja sebagai wiraswasta dan pengusaha batu bara, serta Aulia Wirahman, ASN dari BPKAD Kabupaten Kutai Kartanegara, juga menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Kehadiran mereka menambah kompleksitas penyelidikan, karena mungkin terdapat keterkaitan antara bisnis swasta dan pihak pemerintahan. Dengan peran yang beragam, KPK berharap dapat mengungkap jalur dan penerima dana yang terkait dengan dugaan korupsi.
Detail Kasus Korupsi yang Menyeret Rita Widyasari
Dugaan korupsi yang melibatkan Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, disebut bermula dari pengaduan terkait praktik pungutan liar yang dilakukan terhadap perusahaan tambang. Dalam skenario ini, setiap unit produksi batu bara dikenai biaya tambahan, yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per bulan. Jumlah ini kemudian berkembang menjadi triliunan, terutama karena volume produksi yang tinggi di wilayah tersebut.
Menurut Asep Guntur Rahayu, pendekatan follow the money telah membantu KPK mengidentifikasi berbagai transaksi yang mungkin tersembunyi. “Kita menelusuri aliran dana dari sumber terkait ke pihak yang diduga menerima,” ujarnya. Pemeriksaan terhadap Nabil Husein, sebagai pemilik PT Nahusam, menunjukkan bahwa ia mungkin terlibat dalam menghubungkan dana yang masuk ke dalam sistem pemerintahan lokal. Selain itu, KPK juga memastikan bahwa semua saksi memberikan perspektif yang berbeda, baik dari segi kebijakan pemerintah maupun praktik bisnis swasta.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pengaruh korupsi di sektor tambang, yang merupakan salah satu industri paling dinamis di Kalimantan Timur. Dengan nilai kerugian yang mencapai Rp436 miliar, penyelidikan ini juga memperlihatkan upaya KPK untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik keuangan di daerah. Pemeriksaan terhadap 12 saksi, termasuk Nabil Husein, menjadi bagian dari strategi KPK untuk memastikan tidak ada kelalaian dalam penanganan kasus.
Perkembangan dan Harapan dalam Penyelidikan
Selama ini, penyelidikan atas kasus ini telah menyeret sejumlah pihak yang terlibat secara langsung. KPK berharap dengan pemeriksaan terhadap semua saksi, terutama yang memiliki hubungan bisnis dengan perusahaan tambang, dapat mengungkap seluruh rangkaian transaksi. Proses ini juga memperlihatkan komitmen KPK dalam mengungkap korupsi secara transparan, terlepas dari siapa yang terlibat.
Nabil Husein, sebagai salah satu tokoh yang diperiksa, diharapkan bisa memberikan informasi terkait kebijakan atau keputusan yang mungkin berpengaruh pada aliran dana. Dengan statusnya sebagai presiden klub sepak bola, ia mungkin memiliki jaringan yang bisa dijadikan sumber investigasi. KPK juga menyebutkan bahwa pemeriksaan akan berlangsung secara ketat, karena kasus ini terkait dengan korupsi yang menyeret pejabat daerah dan sektor swasta.
Dengan pemer