Pemerintah

Key Strategy: Pemerintah Minta Harga TBS Naik, tak Boleh Under Invoicing

Pemerintah Dorong Kenaikan Harga TBS untuk Perlindungan Petani Sawit Key Strategy - Sebagai upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian, Kementerian

Desk Pemerintah
Published Juni 9, 2026
Reading time 4 minutes
Conversation No comments

Pemerintah Dorong Kenaikan Harga TBS untuk Perlindungan Petani Sawit

Key Strategy – Sebagai upaya menjaga keberlanjutan sektor pertanian, Kementerian Pertanian (Kementan) mengambil langkah tegas untuk menuntut kenaikan harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Tindakan ini dilakukan dalam rangka menangani praktik under invoicing dan under pricing yang dianggap menguntungkan perusahaan besar namun merugikan para petani. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, perintah ini merupakan bagian dari kebijakan yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan perlindungan terhadap para penghasil komoditas strategis.

Industri Sawit dan Praktik Under Invoicing

Kenaikan harga TBS menjadi sorotan utama setelah Kementan mengidentifikasi anomali yang terjadi di industri sawit. Meskipun harga minyak sawit mentah (CPO) di pasar global mengalami kenaikan signifikan sebesar 47 persen, harga TBS justru mengalami penurunan. Fenomena ini disebut sebagai under invoicing, yaitu praktik ketika perusahaan mencatat nilai transaksi yang lebih rendah dari kenyataan untuk mengurangi beban biaya produksi. Selain itu, under pricing juga menjadi masalah karena harga jual TBS tidak sesuai dengan nilai pasar yang sebenarnya.

“Harga CPO dunia naik 47 persen, kurs dolar naik lebih dari 10 persen, tetapi harga TBS justru turun. Ini anomali. Tidak ada alasan harga tidak kembali normal, bahkan seharusnya naik sekitar 10 persen daripada harga sebelumnya,” ujar Amran, Senin (8/6).

Menurut Amran, penurunan harga TBS terjadi meskipun kondisi ekonomi global mulai membaik, terutama karena kenaikan nilai tukar dolar terhadap rupiah. Ia menekankan bahwa harga TBS harus menyesuaikan diri dengan perubahan pasar, agar para petani tidak terus-menerus mengalami kerugian. “Kami sepakat bahwa harga tidak boleh lagi menurun. Harus naik seperti kondisi semula. Bila perlu, bahkan naik lebih tinggi,” tambahnya.

Langkah Pemerintah untuk Menindak Perusahaan

Amran menggelar pertemuan khusus dengan perusahaan sawit dan perwakilan petani di kantornya. Tujuannya adalah untuk memastikan perusahaan besar menaikkan harga TBS secara signifikan. Hasilnya, ia memerintahkan perusahaan untuk menaikkan harga TBS minimal 10 persen. “Kita harus menjaga petani kita. Ada 15 juta petani sawit di Indonesia. Tidak boleh kita rugikan mereka,” jelas Amran.

Dalam pertemuan tersebut, Amran menyoroti bahwa kenaikan harga TBS merupakan langkah penting untuk menyeimbangkan keuntungan antara produsen dan konsumen. Ia menekankan bahwa komoditas strategis seperti TBS tidak boleh menjadi sumber kerugian bagi masyarakat pedesaan. “Kalau harga dunia naik, kurs naik, tetapi harga di tingkat petani turun, itu tidak masuk akal,” tambahnya.

Kondisi Pasar dan Dampak Ekonomi

Menurut data yang dihimpun Kementerian Pertanian, jumlah petani sawit di Indonesia mencapai sekitar 15 juta orang. Mereka menggantungkan penghasilan harian pada hasil panen TBS, yang menjadi bahan baku utama bagi produksi CPO. Dengan kenaikan harga TBS sebesar 10 persen, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani dan memperkuat daya beli masyarakat. “Ini langkah untuk memastikan keberlanjutan sektor pertanian dan menghindari penguasaan harga oleh perusahaan besar,” terang Amran.

Kementerian Pertanian juga menyoroti peran nilai tukar dolar AS dalam menentukan harga TBS. Karena kurs dolar mengalami kenaikan sekitar 10 persen, perusahaan sawit diwajibkan menyesuaikan harga jual TBS agar tidak ketinggalan. “Jadi minimal harga TBS harus kembali seperti semula,” tegasnya.

Indikasi Penindakan di Industri Sawit

Amran menyebutkan bahwa dari sekitar 1.900 perusahaan sawit yang terdaftar, masih ada 270 hingga 300 perusahaan yang belum menaikkan harga TBS sesuai arahan. “Sebanyak 300 perusahaan ini akan kami cek, mengapa mereka tidak menaikkan harga TBS seperti semula,” ujarnya. Dengan mengecek perusahaan-perusahaan tersebut, Kementan ingin memastikan tidak ada praktik under invoicing yang terus berlanjut.

Langkah penegakan ini diharapkan mampu menjamin transparansi dalam transaksi TBS. Penurunan harga yang tidak proporsional dianggap sebagai bentuk penipuan terhadap petani, karena mereka justru harus menerima hasil yang tidak sebanding dengan usaha mereka. “Kami ingin semua transaksi dilakukan secara adil,” jelas Amran.

Peran Presiden dalam Penyelamatan Petani

Dalam wawancara dengan media, Amran mengungkapkan bahwa harga TBS bahkan menjadi perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto. “Perintah Bapak Presiden sangat jelas, bela petani. Harga TBS harus kembali seperti semula, bahkan naik sekitar 10 persen mengikuti pergerakan kurs dan harga dunia,” pungkasnya. Presiden berharap kenaikan harga TBS dapat menjadi bentuk kebijakan protektif yang memperkuat sektor pertanian nasional.

Dengan adanya kebijakan ini, Kementan menargetkan peningkatan kualitas hidup para petani sawit. Mereka menghadapi tantangan seperti kenaikan biaya produksi, perubahan iklim, dan persaingan internasional. Kenaikan harga TBS diharapkan dapat membantu mengurangi beban mereka, sehingga bisa memperkuat produksi nasional dan menjaga keseimbangan ekonomi.

Analisis dan Prospek Ke depan

Analisis Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan sawit yang belum menaikkan harga TBS perlu diberi sanksi atau penegakan hukum. Langkah ini juga diharapkan mendorong perusahaan lain untuk lebih aktif dalam menjaga keseimbangan harga. “Kita harus memastikan bahwa keuntungan tidak hanya diraih oleh perusahaan besar, tetapi juga terbagi rata dengan petani,” tegas Amran.

Kementerian Pertanian menyatakan bahwa kebijakan ini akan berdampak signifikan terhadap kelangsungan industri sawit. Kenaikan harga TBS tidak hanya memperkuat perekonomian petani, tetapi juga membantu menjaga stabilitas harga CPO di pasar internasional. Dengan menaikkan harga TBS, pemerintah berharap mendorong produksi yang lebih berkelanjutan dan mengurangi risiko krisis komoditas strategis.

Kebijakan ini juga menjadi contoh bagaimana pemerintah mengintervensi pasar untuk melindungi para pelaku usaha kecil. Amran menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan yang tidak mematuhi kebijakan ini akan dilakukan secara konsisten. “Kita harus memastikan bahwa setiap perusahaan bertanggung jawab atas kebijakan harga mereka,” katanya.

Dengan kenaikan harga TBS minimal 10 persen, Kementerian Pertanian menargetkan peningkatan pendapatan rata-rata para petani. Ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi global yang semakin kompleks. Kebijakan ini juga diharapkan bisa meningkatkan ketahanan pangan nasional, karena TBS merupakan bahan baku penting dalam produksi minyak nabati.

Leave a Comment