Gugatan UU Polri Bergulir, Pemerintah Siap Hadapi Proses di MK
Main Agenda – Pemerintah telah memberikan respons terhadap berbagai tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak tertentu terhadap Undang-Undang (UU) Polri yang secara resmi diundangkan pada 17 Juni 2026. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, dalam wawancara Selasa (23/6), menjelaskan bahwa pihaknya akan merespons setiap isu yang dibawa oleh para pemohon gugatan, khususnya terkait materi yang dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pembahasan UU Polri Bukan Proses Baru
Eddy Hiariej mengungkapkan bahwa kritik terhadap partisipasi publik dalam pembahasan UU Polri tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, proses penyusunan regulasi tersebut sudah berlangsung sejak tahun 2024, bukan hanya sekadar diskusi terakhir sebelum pengesahan. Ia menegaskan bahwa tidak ada penundaan atau pengabaian partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan mengenai UU Polri.
“Sebetulnya Undang-Undang Polri itu bukan baru dibahas kemarin. Sudah sejak tahun 2024,” ujar Eddy Hiariej.
Pemimpin tim ahli Kapolri saat masa penyusunan UU Polri tersebut, Eddy menjelaskan bahwa dirinya terlibat langsung dalam mengawasi dan mengkoordinasikan perdebatan terkait rancangan undang-undang. Dalam proses ini, berbagai forum diskusi publik telah diadakan untuk menerima masukan dari berbagai pihak. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus pada aspek teknis tetapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat dalam penyusunan UU.
Substansi Revisi Terbatas pada Tujuh Pasal
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa proses intensif pembahasan UU Polri berlangsung dalam dua minggu terakhir, mulai dari akhir Mei hingga 8 Juni 2026. Ia menilai durasi tersebut cukup memadai karena jumlah pasal yang direvisi tidak terlalu banyak. Dalam penjelasannya, Eddy menyatakan bahwa revisi terbatas pada tujuh pasal yang dianggap memerlukan perhatian khusus.
“Substansi yang dibahas dalam Undang-Undang Polri itu kan hanya tujuh pasal. Jadi saya kira itu waktu yang cukup,” katanya.
Mengenai kritik terhadap keterbatasan waktu untuk pembahasan, Eddy menegaskan bahwa perubahan tersebut sudah direncanakan sejak awal. Ia menjelaskan bahwa selama proses penyusunan, pihaknya secara aktif berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk lembaga eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua aspek penting sudah dianalisis secara mendalam sebelum akhirnya disahkan.
Langkah Pemerintah dalam Menghadapi Gugatan
Dalam menghadapi gugatan yang diberikan ke MK, pemerintah menegaskan bahwa akan mengikuti seluruh tahapan proses secara ketat. Eddy Hiariej menambahkan bahwa jawaban yang diberikan akan berdasarkan materi gugatan yang diajukan pemohon, sehingga memastikan bahwa setiap argumen akan diperhatikan secara proporsional.
“Ya, nanti kita akan menjawab sesuai dengan apa yang digugat,” tegas Eddy Hiariej.
Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kecepatan pengambilan keputusan dan kualitas pengaturan hukum. Meski ada kritik terhadap kecepatan pengesahan UU Polri, pemerintah menegaskan bahwa revisi yang dilakukan telah memperhatikan masukan dari berbagai pihak. Eddy menambahkan bahwa UU Polri ini diharapkan mampu memberikan kerangka hukum yang lebih kuat bagi kepolisian, terutama dalam menangani berbagai tugas yang semakin kompleks.
Sebagai bagian dari upaya transparansi, pemerintah menyatakan bahwa semua dokumen yang terkait dengan penyusunan UU Polri akan tersedia untuk dilihat oleh publik. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap proses demokratis yang menjadi dasar pembuatan undang-undang. Dengan demikian, pihaknya yakin bahwa jawaban yang diberikan di MK akan memenuhi standar hukum dan memberikan penjelasan yang jelas serta objektif.
Eddy Hiariej juga menyoroti pentingnya partisipasi publik dalam proses perumusan UU. Meski ada anggapan bahwa partisipasi masyarakat kurang signifikan, ia menjelaskan bahwa berbagai forum diskusi telah diadakan untuk mengumpulkan masukan. Contohnya, dalam tahun 2024, pihaknya mengundang organisasi masyarakat, akademisi, dan tokoh-tokoh lintas sektoral untuk berpartisipasi dalam menggali masalah yang relevan.
Dalam konteks ini, Eddy menekankan bahwa partisipasi yang diharapkan bukan hanya sekadar kehadiran, tetapi juga kontribusi nyata terhadap perumusan pasal-pasal yang dianggap krusial. “Kita sudah melakukan diskusi publik yang cukup banyak, sehingga semua pihak bisa menyampaikan pandangan mereka,” ujar Eddy. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses legislatif yang dijalani.
Dengan melalui MK, pemerintah menilai bahwa mekanisme konstitusi adalah tempat yang tepat untuk menguji validitas UU Polri. Eddy menyatakan bahwa jawaban yang disampaikan akan mengacu pada seluruh substansi yang digugat, termasuk aspek-aspek seperti kewenangan kepolisian, hubungan dengan lembaga lain, dan perlindungan hak warga negara. Ia berharap dengan proses ini, semua kekhawatiran yang muncul bisa dijawab secara terbuka dan ilmiah.
Menurut Eddy, UU Polri ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja kepolisian di tengah tantangan-tantangan baru. “UU ini dibuat untuk memastikan bahwa kepolisian bisa menjalankan tugasnya secara efektif dan efisien,” tuturnya. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah melihat UU Polri sebagai alat untuk memperkuat sistem keamanan nasional.
Dalam konteks tersebut, pemerintah bersikeras bahwa proses penyusunan UU Polri sudah memenuhi standar kebijakan hukum yang berlaku. Eddy menambahkan bahwa selama masa pembahasan, berbagai pertimbangan telah dipertimbangkan, termasuk masukan dari lembaga negara dan kalangan ahli. Dengan demikian, ia yakin bahwa UU Polri akan menjadi dasar yang kuat bagi reformasi institusi kepolisian di Indonesia.
Langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah ini juga menunjukkan bahwa mereka siap menghadapi segala kemungkinan hasil dari proses gugatan. Eddy menyatakan bahwa jawaban yang diberikan akan disusun dengan teliti, berdasarkan data dan analisis yang mendalam. “Kita akan menjawab secara lengkap, karena kita yakin substansi UU Polri itu jelas dan logis,” tuturnya.
Sebagai penutup, Eddy Hiariej menegaskan bahwa UU Polri menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menyelesaikan berbagai isu yang ada dalam sistem keamanan nasional. Ia berharap bahwa dengan proses gugatan di MK, UU Polri akan menjadi bahan perdebatan yang sehat dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kelembagaan negara.