Wna

Visit Agenda: WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Buka Opsi Mediasi

Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Tawarkan Mediasi Visit Agenda - Sidang pembacaan dakwaan terhadap warga negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali

Desk Wna
Published Juni 19, 2026
Reading time 2 minutes
Conversation No comments

Visit Agenda: WNA Prancis Tuduh Kapolda NTB Beking Bisnis Narkoba, Pengadilan Tawarkan Mediasi

Visit Agenda – Sidang pembacaan dakwaan terhadap warga negara Prancis, Ludovic Roche alias Ali, berlangsung di Pengadilan Negeri Mataram. Dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB), jaksa penuntut umum (JPU) Ketut Yogi Sukmana mengungkapkan tuntutan terhadap terdakwa. Tuntutan ini relevan dalam konteks Visit Agenda, karena mengungkap keterlibatan Kapolda NTB dalam bisnis narkoba. Sidang dihadiri oleh majelis hakim, dengan kehadiran terdakwa yang tidak didampingi oleh kuasa hukum.

“Mendakwa Ludovic Roche melanggar Pasal 433 ayat (1) Juncto Pasal 441 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar JPU Ketut Yogi Sukmana saat membacakan surat dakwaan, Kamis (18/6). Penuntutan ini dilakukan dalam rangka Visit Agenda untuk menegaskan keberadaan dugaan korupsi di lingkungan kepolisian NTB.

Detail Tuntutan Jaksa

Dakwaan yang dibacakan JPU menjelaskan bahwa Ludovic Roche diduga menyebarkan video berdurasi dua menit melalui akun Facebook dan TikTok. Konten video tersebut menuding Kapolda NTB pada masa itu, Irjen Pol. Hadi Gunawan, terlibat dalam penyelundupan narkoba di Lombok Utara. Selain itu, video juga menyebutkan keterlibatan sejumlah pejabat kepolisian lain, seperti Kapolres Lombok Utara, Kapolsek Pemenang, serta seorang penyidik dari Satresnarkoba Polres Lombok Utara. Informasi ini diambil dari laporan Antara, yang menyatakan bahwa dua video tersebut diunggah oleh terdakwa pada 29 dan 30 Desember 2025.

Kasus ini berawal dari tindakan terdakwa dalam Visit Agenda, yaitu mengunggah video-video yang memperlihatkan dugaan keterlibatan Kapolda NTB dalam bisnis narkoba. Video-video ini segera menarik perhatian publik, terutama di lingkungan kepolisian. Menurut dakwaan, tindakan terdakwa dianggap sebagai upaya merusak reputasi Kapolda NTB, yang dituduh memberi dukungan terhadap peredaran narkoba di wilayah Lombok Utara. Tuntutan ini memperoleh persetujuan dari majelis hakim, setelah terdakwa secara langsung menyatakan menerima tuntutan tersebut.

Opsi Mediasi sebagai Penyelesaian

Seusai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya menegaskan bahwa pengadilan membuka peluang penyelesaian kasus melalui mediasi atau keadilan restoratif. Ia menjelaskan bahwa pihaknya bersedia memberikan kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi secara damai, terlepas dari tuntutan yang telah dibacakan. Mediasi, menurut ketua majelis hakim, bisa menjadi alternatif efektif untuk menyelesaikan sengketa tanpa harus melalui proses peradilan yang lebih panjang.

Keputusan pengadilan untuk menawarkan mediasi menimbulkan reaksi beragam dari pihak terlibat. Jaksa penuntut umum mempertimbangkan bahwa langkah ini bisa memberi ruang bagi terdakwa untuk menunjukkan kesungguhannya dalam meminta maaf, sementara pihak Kapolda NTB berharap agar proses mediasi mampu memperkuat hubungan kepercayaan dengan masyarakat. “Kami berharap mediasi bisa menjadi jembatan untuk mengurangi dampak negatif tuntutan ini dalam Visit Agenda,” tutur sumber dari kepolisian setelah sidang.

Konteks Kasus dan Implikasi

Kasus Ludovic Roche menunjukkan kompleksitas hubungan antara pihak luar dan pemerintah daerah NTB. Sebagai warga negara Prancis, terdakwa mungkin memperoleh perhatian khusus dari

Leave a Comment