Don

Key Issue: Don Ritto Klaim Uang Sitaan Kafe De Clan untuk Bangun Pelabuhan

Key Issue: Don Ritto Klaim Uang Sitaan Kafe De'Clan untuk Pelabuhan Key Issue - Tersangka Don Ritto atau yang lebih dikenal dengan inisial DR, secara tegas

Desk Don
Published Juli 14, 2026
Reading time 3 minutes
Conversation No comments

Key Issue: Don Ritto Klaim Uang Sitaan Kafe De’Clan untuk Pelabuhan

Key Issue – Tersangka Don Ritto atau yang lebih dikenal dengan inisial DR, secara tegas membantah bahwa uang tunai yang ditemukan dan disita oleh penyidik dari Kafe De’Clan Signature merupakan aset yang berkaitan langsung dengan dirinya. Penemuan uang tersebut terjadi dalam rangka penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang masuk dalam klaster tiga perkara. Kasus-kasus ini secara signifikan menyeret mantan pejabat Jampidsus, Febrie Adriansyah, ke dalam lingkaran penyelidikan hukum. Key Issue ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh-tokoh penting dalam sistem peradilan Indonesia.

Menurut penjelasan yang disampaikan oleh kuasa hukum tersangka DR, Handika Hanggowongso, kliennya berada dalam posisi pasif terkait dengan seluruh perkara yang sedang ditangani. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Selasa tanggal 15 Juli, pengacara tersebut menjelaskan bahwa Don Ritto tidak memiliki keterkaitan apapun dengan urusan-urusan yang sedang diselidiki. Key Issue utama dalam kasus ini adalah posisi Don Ritto yang mengklaim dirinya tidak terlibat langsung dalam ketiga perkara tersebut.

“Terkait dengan perkara penanganan Asabri klaster Tan Kian, masalah suplai batu bara di PLN, dan persoalan piutang PT SBS dengan PT KNI, klien kami pasif. Dia tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu dan tidak pernah berinteraksi dengan pihak-pihak terkait,” kata Handika Hanggowongso.

Uang Kerjasama Pembangunan Pelabuhan Kalimantan Timur

Handika Hanggowongso kemudian memberikan klarifikasi mengenai asal-usul uang yang disita tersebut. Menurut keterangan pengacara tersebut, dana yang ditemukan di kafe milik Don Ritto sebenarnya merupakan hasil kerja sama investasi antara kliennya dengan seorang pengusaha swasta. Tujuan utama dari kerjasama tersebut adalah untuk membangun kawasan dermaga atau pelabuhan yang lebih modern di wilayah Kalimantan Timur. Key Issue dalam hal ini adalah legitimasi penggunaan uang tersebut untuk proyek pelabuhan yang sedang direncanakan.

Namun demikian, kuasa hukum RD memilih untuk tidak mengungkapkan identitas lengkap dari pengusaha yang bekerja sama dengan kliennya. Alasan utamanya adalah karena pengungkapan identitas tersebut dapat menimbulkan risiko tinggi bagi kelangsungan bisnis mereka. Ketidakpastian identitas ini juga menjadi bagian dari strategi hukum yang dipilih untuk melindungi kepentingan komersial kedua belah pihak. Key Issue identitas pengusaha ini masih menjadi pertanyaan terbuka bagi masyarakat dan media.

Kritik Terhadap Prosedur Penggeledahan

Selain membantah kaitan uang dengan kasus korupsi, Handika juga menyoroti aspek prosedural dalam proses penyidikan. Pengacara tersebut menyatakan bahwa proses pembuatan berita acara penggeledahan dan penyitaan tidak dilaksanakan secara langsung di tempat kejadian perkara atau TKP. Hal ini dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Key Issue prosedural ini menjadi bahan pertimbangan penting dalam pembelaan hukum Don Ritto.

Ketidaksesuaian prosedur ini menjadi salah satu poin penting yang akan digunakan dalam pembelaan hukum. Menurut Handika, setiap langkah penyidikan harus mengikuti tata cara yang telah ditetapkan agar hasil penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Proses yang tidak sesuai prosedur dapat menjadi dasar untuk membatalkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Key Issue prosedur ini akan menentukan validitas seluruh bukti yang dikumpulkan selama penyelidikan.

Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 15 orang saksi dan tersangka. Selain itu, telah dilakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda yang dianggap relevan dengan penyelidikan. Dilansir dari Antara, dua orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Posisi Don Ritto saat ini ia telah ditahan di Rumah Tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, sedang eks Jampidsus Febrie belum ditahan. Key Issue ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan banyak pihak dan memerlukan waktu untuk diselesaikan secara tuntas.

Leave a Comment